Pemeriksaan Spesifik Melesat Cepat, GNV Consulting Ungkap Tantangan Baru Wajib Pajak di Era Data Konkret
Pajak.com, Jakarta – Reformasi pengawasan pajak kembali memasuki fase penting seiring berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025). Regulasi ini memperkenalkan mekanisme pemeriksaan spesifik dengan jangka waktu lebih singkat, yakni satu bulan yang berbasis data konkret, sejalan dengan penguatan sistem administrasi perpajakan digital melalui Core Tax Administration System (CTAS/Coretax).
Senior Tax Manager GNV Consulting Services Nanda Atsatalada, menilai bahwa percepatan pemeriksaan spesifik membawa konsekuensi hukum dan operasional yang signifikan bagi Wajib Pajak.
Menurutnya, mekanisme baru tersebut memengaruhi cara perusahaan dalam mengelola data, dokumentasi, serta ritme penyelesaian kewajiban perpajakan, terutama ketika ketidakcocokan data muncul dari sistem Coretax.
“Pemeriksaan spesifik satu bulan mempercepat kepastian hukum, karena Wajib Pajak tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui hasilnya dan dengan produk hukum SKP [Surat Ketetapan Pajak]; proses penyelesaian, khususnya untuk mismatch data tertentu. Namun di sisi lain, Wajib Pajak harus jauh lebih siap dari sisi data dan dokumentasi karena DJP [Direktorat Jenderal Pajak] dapat memulai pemeriksaan dengan waktu sangat singkat,” ujar Nanda kepada Pajak.com, dikutip pada Senin (15/12/25).
Nanda menyampaikan bahwa percepatan pemeriksaan menjadikan detail data digital sebagai pusat perhatian. Dengan Coretax yang menghubungkan data secara otomatis, dua jenis data menempati posisi paling rentan menjadi dasar koreksi yakni data Faktur Pajak dan Bukti Potong.
“Dengan adanya sistem Coretax, jenis data yang paling mudah menjadi dasar koreksi adalah data Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, data Bukti Potong yang telah dibuat namun belum dilaporkan oleh Wajib Pajak,” katanya.
Kondisi ini umumnya muncul karena perbedaan waktu pengakuan, ketidaktepatan pencatatan, atau ketika tidak tersedianya supporting document yang memadai. Kesenjangan ini sering kali terjadi, misalnya ketika lawan transaksi telah melaporkan Faktur Pajak masukan, tetapi Faktur Pajak keluaran belum dilaporkan oleh Wajib Pajak penerbit.
Ketika PER 18/2025 berlaku, sebagian pihak menilai bahwa risiko pajak meningkat bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Namun, Nanda melihatnya sebagai tantangan kepatuhan yang harus dihadapi secara konstruktif.
Menurutnya, Wajib Pajak kini berhadapan dengan koreksi berbasis data digital yang sangat detail, ditambah pemeriksaan dengan waktu pengujian hanya 10 hari dan pembahasan hasil pada 10 hari berikutnya, tanpa adanya pembahasan temuan sementara. Kondisi tersebut membuat ruang klarifikasi Wajib Pajak dalam menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan menjadi sangat terbatas.
“Mitigasinya dengan disiplin melakukan rekonsiliasi bulanan, memperkuat bukti transaksi, serta memastikan transaksi memang mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa PER 18/2025 memberikan landasan hukum yang kuat bagi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pemeriksaan Spesifik tanpa harus melakukan pemeriksaan lengkap terlebih dahulu. Dengan jangka waktu pemeriksaan paling lama satu bulan, DJP kini dapat menindaklanjuti data konkret secara lebih optimal dan efisien.
Konsekuensi lain yang perlu dipahami Wajib Pajak adalah hubungan antara pemeriksaan spesifik dan potensi pemeriksaan lengkap di masa depan. “Penerbitan SKPKB [Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar] dari suatu pemeriksaan spesifik seharusnya membatasi DJP untuk hanya menerbitkan satu SKP atas jenis pajak dan masa pajak yang sama sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU KUP [Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan]. Namun, terdapat pengecualian yang memungkinkan apabila di kemudian hari ditemukan “data baru”, yang memungkinkan DJP menerbitkan SKPKBT [Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan],” ungkapnya.
Definisi “data baru” menjadi krusial, terutama karena pemeriksaan spesifik difokuskan pada pos tertentu dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau kewajiban perpajakan, dengan ruang lingkup permintaan data yang lebih terbatas.
Di luar substansi pemeriksaan, Nanda menyoroti reformasi organisasi besar-besaran yang sedang dilakukan DJP. Saat ini, jabatan Account Representative (AR) tengah diuji coba untuk dialihkan dari jabatan administratif menjadi jabatan fungsional seperti Pemeriksa Pajak.
Yang ia ketahui, transformasi ini sedang diujicobakan di KPP yang berada di bawah Kanwil Khusus dan Kanwil Wajib Pajak Besar sebelum nantinya dikembangkan secara nasional. Menurut Nanda, perubahan ini berkaitan langsung dengan implementasi Coretax, yang telah mengurangi volume pekerjaan administratif rutin. Dengan kerangka baru tersebut, AR berpotensi memiliki peran lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan spesifik atas tindaklanjut data konkret.
Dalam perbincangan dengan Pajak.com, Nanda juga berbagi pengalaman profesional yang membentuk pendekatannya dalam menangani klien. Ia menyebut bahwa salah satu pengalaman paling berkesan sepanjang kariernya adalah menangani sengketa pajak kompleks yang menuntut strategi tepat dalam waktu terbatas.
“Situasi tersebut menguji kemampuan analitis, komunikasi, serta ketenangan saya dalam menghadapi tekanan,” ungkapnya.
Dari proses itu, ia memetik pelajaran bahwa ketelitian, komunikasi yang efektif, kemampuan beradaptasi terhadap dinamika peraturan, serta kecermatan membaca kebutuhan klien adalah fondasi utama bagi seorang profesional pajak.

Comments