UMKM, “Influencer”, hingga Konsultan Lebih Untung Hitung Pajak dengan NPPN? Segera Ajukan sebelum Lapor SPT di Coretax
Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Coretax kian mendekati tenggat 31 Maret 2026. Senior Tax Associate Taxco Solution Ofifah Dwi Novika mengingatkan pelaku UMKM, pekerja bebas (freelancer), dokter, dan konsultan dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung PPh yang berpotensi lebih menguntungkan. Namun, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum SPT dilaporkan.
Mengawali perbincangan dengan Pajak.com, Ofifah menjelaskan bahwa NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Dalam metode ini, penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase norma tertentu dari omzet yang telah ditetapkan oleh DJP, bukan berdasarkan pembukuan biaya secara rinci.
Perbedaannya dengan metode penghitungan pajak lainnya adalah pada pembukuan biasa. Ofifah menuturkan, dengan metode pembukuan biasa, penghasilan neto dihitung dari selisih antara omzet dan biaya riil.
Sedangkan pada Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, pajak dihitung langsung dari omzet dengan tarif tertentu, misalnya 0,5 persen dan bersifat final. Pada konteks PPh orang pribadi, NPPN tetap menggunakan tarif progresif setelah penghasilan neto dihitung.
“Bagi pelaku UMKM, penggunaan NPPN seringkali dianggap lebih menguntungkan dibandingkan metode pembukuan. Karena lebih sederhana, praktis, dan tidak memerlukan pencatatan biaya secara rinci,” ujar Ofifah di Kantor Cabang Taxco Solution, Jl. Masjid Jamik No. 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dikutip Pajak.com pada Rabu (4/3/2026).
Penyederhanaan tersebut lantaran Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tertentu boleh menggunakan NPPN tanpa harus menyelenggarakan pembukuan lengkap. UMKM cukup melakukan pencatatan omzet, tanpa harus menyusun laporan laba rugi dan neraca secara detail. Menurut Ofifah, metode tersebut membantu usaha kecil yang belum memiliki sistem akuntansi yang baik.
“Pencatatan tersebut sekurang-kurangnya memuat peredaran atau penerimaan bruto (omzet), penghasilan lain di luar usaha, penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, serta daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak,” jelas Ofifah.
Bagi Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas, metode NPPN tetap bisa menggunakan tarif progresif PPh Orang Pribadi dan tetap memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini dapat bisa membuat beban pajak lebih ringan, terutama jika penghasilan bersih tidak terlalu besar.
“Perhitungan Pajak pun lebih mudah dan pasti. Penghasilan neto dihitung dengan persentase norma tertentu dari omzet sesuai jenis usaha sehingga perhitungannya lebih sederhana, risiko kesalahan pencatatan biaya lebih kecil, pajak lebih mudah diprediksi sejak awal tahun,” tegas Ofifah.
Secara simultan, terjadi efisiensi biaya dan tenaga tidak diperlukan jasa akuntan atau konsultan pajak secara rutin sekaligus tidak perlu menggunakan software akuntansi berbayar. Kemudahan tersebut diharapkan dapat menghemat waktu pemilik usaha, sehingga dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dibanding urusan administrasi pajak.
Kriteria Wajib Pajak Pengguna NPPN
Ofifah mengingatkan bahwa tidak semua UMKM bisa menggunakan NPPN. Hanya UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan oleh Wajib Pajak Badan seperti PT, CV, koperasi, dan firma. Selain itu, metode NPPN dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dagang, jasa, produksi, dan lain sebagainya.
“NPPN juga digunakan untuk mereka yang memiliki pekerjaan bebas. Misalnya, dokter, akuntan, konsultan, notaris, dan profesi sejenis. Tetapi total omzet dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar. Jika melebihi batas tersebut, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan,” jelas Ofifah.
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria tetapi tetap menggunakan NPPN dalam pelaporan SPT Tahunan, DJP dapat melakukan koreksi fiskal dan menghitung ulang pajak berdasarkan pembukuan. Ofifah mengatakan, hal ini dapat menimbulkan kekurangan pajak yang harus dibayar serta dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk dapat menggunakan metode NPPN, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP melalui Coretax pada awal tahun pajak. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan, maka dianggap menggunakan pembukuan biasa.
Cara Ajukan Permohonan Penggunaan Metode NPPN
Sebelum mengajukan permohonan penggunaan metode NPPN, Ofifah menyebutkan dokumen yang harus disiapkan pelaku UMKM sebelum masuk ke modul pendaftaran NPPN di Coretax:
- Data identitas Wajib Pajak, seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, dan status Wajib Pajak;
- Data usaha, termasuk kode KLU, lokasi usaha (kota/kabupaten dan provinsi), serta jenis usaha;
- Omzet atau peredaran bruto untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya;
- Pencatatan sederhana usaha, seperti rekap penjualan, catatan penerimaan kas, dan bukti transaksi utama (nota, faktur, struk); dan
- Informasi tambahan bila diperlukan, seperti status penggunaan NPPN sebelumnya dan kontak untuk validasi.
Setelah kesiapan dokumen, ikuti cara mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax sebagai berikut:
- Login Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP 16 digit;
- Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”;
- Klik “Layanan Administrasi”;
- Buat “Permohonan Layanan Administrasi”;
- Pilih kategori “LA.04’ dan sub-layanan “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN”;
- Isi data tahun pajak, jumlah peredaran bruto, serta lokasi usaha;
- Sistem akan melakukan validasi otomatis;
- Klik “Create PDF”, tandatangani secara elektronik, lalu kirim; dan
- Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah secara hukum. Adapun BPE dapat diakses di menu “Daftar Fasilitas Saya”.
Ofifah menegaskan, kelalaian mengajukan NPPN membuat Wajib Pajak secara otomatis diperlakukan menggunakan metode pembukuan oleh DJP, sehingga penghitungan penghasilan netonya mengikuti skema yang berbeda.
Dalam sudut pandang lain, Wajib Pajak yang sudah menggunakan metode NPPN juga perlu memiliki strategi pencatatan yang efektif. Ofifah menekankan, Wajib Pajak perlu tetap memiliki basis data yang kuat, jika sewaktu-waktu dilakukan penyampaian SP2DK dan pemeriksaan.
“Wajib Pajak harus memisahkan rekening usaha dan pribadi agar arus kas usahanya jelas. Kemudian, membuat rekapan omzet harian dan bulanan untuk dasar penghitungan pajak serta Menyimpan seluruh bukti transaksi, termasuk faktur, nota, dan struk,” urai Ofifah.
Penting pula Wajib Pajak mendokumentasikan seluruh biaya usaha dalam kategori, meskipun tidak wajib secara rinci. Lalu, membuat daftar aset dan utang untuk mengetahui posisi harta dan kewajiban.
“Gunakan sistem digital sederhana, seperti Excel agar data rapi, mudah dicari, dan dapat direkonsiliasi. Lakukan rekonsiliasi antara data internal dan eksternal, misal rekening bank, kas, dan laporan penjualan. Disamping itu, jangan lupa backup dan review secara periodik agar data selalu valid dan siap jika terjadi SP2DK atau pemeriksaan,” jelas Ofifah.
Dalam pengalamannya, Ofifah menemukan sejumlah kesalahan yang berpotensi besar terjadi dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak UMKM, meliputi tidak melaporkan seluruh omzet selama 1 tahun yang diperoleh, salah menghitung tarif pajak UMKM dengan laba bersih bukan dari total omzet bruto, tidak melaporkan pajak yang sudah dipotong/dibayar, dan/atau tidak menyesuaikan dengan status usaha jika omzet melebihi Rp4,8 miliar.
“Bagi Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan bebas dan menggunakan NPPN, pastikan status keluarga sudah sesuai di sistem sekaligus menggabungkan penghasilan secara tepat. Pastikan pula PTKP dikurangkan setelah neto hasil norma, melakukan pengecekan sebelum submit SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. karena dalam skema NPPN, PTKP menjadi faktor penting yang langsung memengaruhi besarnya pajak terutang,” jelas Ofifah.

Comments