in ,

Siapa Lembaga Pelapor CRS dan CARF, serta Apa yang Wajib Dilaporkan Berdasarkan PMK 108/2025?

Siapa Lembaga Pelapor CRS dan CARF, serta Apa yang Wajib Dilaporkan Berdasarkan PMK 108/2025?

Pajak.com, Jakarta  Mulai 1 Januari 2026, peta pengawasan pajak Indonesia memasuki babak baru. Ya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tidak lagi hanya mengandalkan data saldo tabungan, deposito, atau portofolio investasi, tetapi juga akan menerima laporan rinci tentang aktivitas transaksi aset kripto. Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK 108/2025), yang menggabungkan dua standar internasional OECD dalam satu sistem pelaporan otomatis, yakni Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan lembaga pelapor CRS dan lembaga pelapor CARF? Siapa saja yang termasuk di dalamnya, dan apa saja kewajiban yang harus mereka penuhi kepada otoritas pajak? Berikut Pajak.com ulas secara lengkap untuk Anda.

Apa Itu Lembaga Pelapor CRS dan Lembaga Pelapor CARF?

PMK 108/2025 membedakan secara tegas antara pelapor di sektor keuangan konvensional dan pelapor di sektor aset kripto. Dalam skema CRS, pihak yang dibebani kewajiban melapor disebut Lembaga Keuangan Pelapor CRS.

PMK 108/2025 menjelaskan, di Indonesia kelompok ini mencakup lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, serta entitas lain yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, selama bukan termasuk lembaga nonpelapor dan bukan penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.

“Untuk Indonesia, Lembaga Keuangan Pelapor CRS merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, selain Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dan PJAK Pelapor CARF, yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak,” demikian penjelasan di bagian lampiran beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini, dikutip Pajak.com, Minggu (18/1/2026).

Adapun jenis lembaga yang termasuk di dalamnya diperinci sebagai LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS yang merupakan Lembaga Keuangan Pelapor CRS meliputi Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Entitas Investasi, atau Perusahaan Asuransi Tertentu. Dalam praktiknya, kelompok ini mencakup bank, perusahaan sekuritas dan kustodian efek, manajer investasi dan pengelola reksa dana, hingga perusahaan asuransi jiwa tertentu.

Sementara itu, untuk aset digital, PMK 108/2025 mengenalkan kategori Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Dalam penjelasannya, PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer, baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kewajiban sebagai PJAK pelapor CARF berlaku apabila penyedia jasa tersebut memiliki keterkaitan hukum dengan Indonesia, antara lain sebagai subjek pajak dalam negeri, entitas yang didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Dengan konstruksi ini, CRS menempatkan bank dan lembaga keuangan formal sebagai sumber utama data kekayaan konvensional, sedangkan CARF menempatkan platform kripto sebagai pintu masuk data kekayaan digital.

Apa Kewajiban Lembaga Pelapor CRS Kepada DJP?

Kewajiban utama lembaga pelapor CRS adalah menyampaikan laporan rekening keuangan nasabah yang memenuhi kriteria wajib lapor. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1).

“Lembaga Keuangan Pelapor CRS … wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak.”

Rekening yang dilaporkan bukan sembarang rekening. Beleid ini menjelaskan, rekening wajib lapor adalah rekening yang dipegang oleh orang pribadi atau entitas yang tergolong wajib lapor, termasuk entitas nonkeuangan pasif yang pengendalinya merupakan orang pribadi wajib lapor.

“Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan … paling sedikit memuat identitas pemegang Rekening Keuangan … Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan … nomor identitas Wajib Pajak … tempat dan tanggal lahir … serta identitas orang pribadi yang merupakan pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas,” jelas Pasal 35 ayat (1).

Pelaporan ini dilakukan secara elektronik. Pasal 36 menegaskan, laporan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Portal Wajib Pajak, sementara Pasal 37 menyebut tenggat waktunya, yakni dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi lembaga yang masuk kategori Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, yang kriterianya diatur tersendiri dalam PMK ini.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Bahkan, jika dalam satu tahun tidak ada rekening yang memenuhi kriteria wajib lapor, lembaga keuangan tetap tidak bebas dari kewajiban. Melalui mekanisme ini, CRS akan memberikan DJP gambaran yang relatif lengkap tentang posisi kekayaan finansial wajib pajak dalam sistem keuangan formal.

“Dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, lembaga keuangan pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan nihil.”

Apa Kewajiban Lembaga Pelapor CARF Kepada DJP?

Berbeda dengan CRS yang menekankan posisi saldo atau nilai rekening, CARF berfokus pada aktivitas transaksi aset kripto. Kebijakan baru ini dirancang untuk merekam pergerakan nilai, bukan sekadar posisi akhir kepemilikan. Karena itu, kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa kripto bersifat menyeluruh dan dilakukan secara otomatis.

Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 108/2025 yang mewajibkan setiap penyedia jasa aset kripto pelapor untuk menyampaikan laporan kepada otoritas pajak.

“PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis,” bunyi Pasal 18 ayat (1).

Kewajiban tersebut dipertegas kembali pada bagian lain regulasi untuk menekankan standar kualitas data yang harus disampaikan.

“PJAK Pelapor CARF … wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis … dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 40 ayat (1).

Informasi yang dikumpulkan dalam skema CARF tidak hanya berhenti pada data kepemilikan aset kripto. Regulasi ini secara eksplisit mengatur aktivitas transaksi pengguna juga menjadi objek pelaporan. Artinya, otoritas pajak dapat menelusuri alur perolehan dan realisasi nilai ekonomi dari aset digital tersebut.

“Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan … berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan,” bunyi Pasal 22 ayat (2).

Pengguna yang termasuk wajib lapor meliputi orang pribadi subjek pajak di yurisdiksi tujuan pelaporan CARF serta entitas tertentu, dengan pengecualian seperti perusahaan terbuka, entitas pemerintah, bank sentral, dan lembaga keuangan tertentu. Secara sederhana, kewajiban ini berlaku bagi penyedia jasa yang merupakan subjek pajak Indonesia, didirikan atau dikelola dari Indonesia, atau memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Jenis usaha yang dapat masuk kategori ini antara lain pedagang aset kripto, platform perdagangan kripto, broker, kustodian kripto, serta perantara transaksi aset digital. Pelaporan dilakukan secara periodik dan disampaikan paling lambat setiap 30 April melalui sistem elektronik DJP.

Selain itu, tanggung jawab kepatuhan juga melekat langsung pada manajemen penyedia jasa kripto. PMK 108/2025 juga menegaskan pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan. Dalam laporannya, PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan sekurang-kurangnya tiga kelompok data utama.

Pertama, identitas pengguna aset kripto, meliputi nama, alamat, negara domisili pajak, nomor identitas perpajakan (NPWP atau TIN), serta data pengendali jika pengguna merupakan entitas. Kedua, identitas PJAK pelapor, berupa nama penyedia jasa, alamat, dan nomor identitas perpajakan.

Ketiga, rincian transaksi aset kripto selama satu tahun kalender, yang mencakup:

  1. pertukaran antara aset kripto dan mata uang fiat (misalnya jual beli kripto dengan rupiah),
  2. pertukaran antarjenis aset kripto,
  3. transaksi pembayaran ritel tertentu menggunakan aset kripto, dan
  4. transfer aset kripto, termasuk ke atau dari dompet digital (e-wallet) eksternal.

Dengan struktur CARF ini, DJP tidak hanya dapat melihat berapa aset kripto yang dimiliki seseorang, tetapi juga bagaimana aset tersebut diperdagangkan, dipindahkan, dan dikonversi ke mata uang konvensional. Selain kewajiban pelaporan, PJAK juga diwajibkan menerapkan prosedur identifikasi pengguna (due diligence), termasuk meminta self-certification atau pernyataan data perpajakan dari pengguna aset kripto, baik orang pribadi maupun badan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Sedangkan, pelaporan aset kripto akan dilakukan pertama kali untuk tahun data 2026, dengan penyampaian laporan kepada DJP mulai tahun 2027.

Ketentuan ini berlaku baik untuk penyedia jasa yang sudah beroperasi maupun yang baru memenuhi kriteria setelah 31 Desember 2026. Artinya, dengan pengaturan ini transaksi dan kepemilikan aset kripto tidak lagi berada di luar jangkauan sistem pengawasan perpajakan, dan akan menjadi bagian dari pertukaran informasi otomatis antarnegara sebagaimana standar internasional.

baca juga: PMK 108/2025 Terbit, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Kini Wajib Dilaporkan ke DJP – PAJAK.COM

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *