Purbaya Bebaskan Pajak Barang Bawaan dan Kiriman Jemaah Haji, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan bea masuk untuk barang bawaan maupun kiriman bagi jemaah haji. Namun, pembebasan hanya berlaku bagi jemaah haji yang telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025) dan PMK 4/2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa pembebasan bea masuk dan PDRI merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi jemaah haji Indonesia, baik jemaah haji reguler maupun khusus.
Syarat Bebas Pajak Barang Bawaan Jemaah Haji
Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PDRI atas seluruh barang bawaan, asalkan tidak melewati batas nilai 500 dollar Amerika Serikat (AS) per orang.
Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa dengan nilai maksimal 2.500 dollar AS per orang. Jika nilai barang yang dibawa lebih dari 2.500 dollar AS, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dan PDRI berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
“Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan,” jelas Nirwala dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Senin (20/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku bagi seluruh jemaah haji, seperti barang berbahaya atau barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan untuk dibawa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk memastikan barang yang dibawa adalah barang pribadi dan bukan titipan dari pihak lain.
“Kami juga ingatkan jemaah agar hanya membawa barang milik pribadi demi kelancaran proses pemeriksaan saat tiba di Tanah Air. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Nirwala.
Syarat Bebas Pajak Barang Kiriman Jemaah Haji
Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga tersedia untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK 4/2025, pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman haji dengan nilai barang maksimal 1.500 USD per kiriman, dan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam PMK 4/2025, yaitu:
- Barang kiriman jemaah haji harus diberitahukan oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN);
- Sebelum menyampaikan CN penyelenggara pos perlu memastikan telah menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri ke kantor pabean tempat penyelesaian impor barang kiriman jemaah haji;
- CN dapat disampaikan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir;
- Penyelenggara pos juga perlu memastikan barang kiriman jemaah haji harus dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 centimeter (cm), lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman pada setiap CN;
- Ketika mengirim barang, jemaah haji perlu menyampaikan nomor paspor ke penyelenggara pos sebagai bukti identitas pengirim pada CN. Nomor paspor ini nantinya akan digunakan oleh kantor pabean untuk memvalidasi pengirim barang adalah jemaah haji yang berhak mendapat fasilitas fiskal; dan
- Jemaah haji perlu memberitahukan informasi jumlah, nilai, dan uraian jenis barang yang dikirim secara lengkap. Informasi barang yang lengkap ini akan membantu kantor pabean untuk dapat memberikan layanan barang kiriman jemaah haji yang lebih cepat dan akurat.
Nirwala mengharapkan dengan memahami berbagai kemudahan sekaligus persyaratan yang berlaku, jemaah dapat memanfaatkan pembebasan pajak dengan lebih lancar. Untuk informasi lebih lanjut, jemaah dapat menghubungi layanan resmi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.
“Kami ingin memastikan jemaah dapat kembali ke Tanah Air dengan nyaman tanpa kendala,” pungkasnya.

Comments