in ,

Purbaya Bakal Sikat Perusahaan Baja Asal Cina Terkait Dugaan Pengemplangan Pajak

Purbaya Bakal Sikat Perusahaan Baja Asal Cina Terkait Dugaan Pengemplangan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menindak tegas perusahaan baja asal Cina yang diduga melakukan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penindakan tersebut menyasar puluhan perusahaan yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi sekitar 40 perusahaan baja yang diduga terlibat praktik penggelapan pajak. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan berskala besar akan menjadi prioritas untuk dilakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.

“Yang baja itu. Yang terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (15/1/26).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia memastikan perusahaan-perusahaan yang menjadi perhatian tersebut berasal dari Cina dan bukan perusahaan campuran. Menurut Purbaya, temuan ini juga memunculkan indikasi adanya keterlibatan pihak internal yang akan ditelusuri lebih lanjut.

“Itu dari Cina semua. Bukan campur-campur. Ada yang Cina, ada yang Indonesia juga. Nah itu saya teka-teki saya juga. Harusnya kan kalau perusahaan besar, kan gampang ngelihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat nanti kita lihat ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Purbaya telah mengungkap adanya perusahaan baja asal Cina yang beroperasi di Indonesia namun tidak melaksanakan kewajiban PPN. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjalankan operasional dengan cara menghindari sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Ada perusahaan baja Cina operasi di sini loh, nama-namanya mungkin mereka beli KTP tapi dia gak bayar PPN. Tadinya mau digerebek tapi nanti kita lihat saat yang pas,” ujar Purbaya di kantornya, Kamis (8/1/26).

Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan transaksi langsung kepada klien secara tunai agar tidak terdeteksi dalam sistem perpajakan. Praktik tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan.

“Ya pengusahanya dari Cina, punya perusahaan di sini, orang Cina semua, enggak bisa bahasa Indo. Jual langsung ke klien cash basis. Enggak bayar PPN, saya rugi banyak itu. Nanti kita tindak dengan cepat. Ada baja, ada perusahaan bangunan tadi,” tegasnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menambahkan, potensi penerimaan pajak dari satu perusahaan baja saja dapat mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. Oleh karena itu, pemerintah memastikan langkah penindakan akan dilakukan secara cepat dan terukur untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menegakkan keadilan perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *