in ,

PMK 111/2025: Purbaya Perjelas Tugas “Account Representative” dalam Pengawasan Pajak

PMK 111/2025: Purbaya Perjelas Tugas “Account Representative” dalam Pengawasan Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperjelas dan memerinci tugas Account Representative (AR) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi Wajib Pajak dengan beberapa cara. Penegasan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Purbaya dalam Pasal 21 PMK 111/2025 menjelaskan bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menugaskan AR untuk melakukan pengawasan. Penugasan pun wajib didasarkan pada Surat Perintah Pengawasan.

“Penugasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk tim,” jelas Purbaya dalam PMK 111/2025, dikutip Pajak.com (10/1/26).

Tugas “Account Representative” 

Pada Pasal 22 PMK 111/2025, Purbaya memerinci tugas AR dalam melakukan pengawasan sebagai berikut:

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

a. Pembuatan berita acara penyampaian:

  1. Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
  2. Surat Imbauan;
  3. Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal; dan
  4. SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.

b. Pembahasan dengan Wajib Pajak;

c. Kunjungan;

d. Pembuatan berita acara pelaksanaan:

  1. SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
  2. Surat Imbauan;
  3. Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal; dan
  4. SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.

e. Pemberian usulan atas hasil kegiatan:

  1. Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
  2. Penyampaian imbauan;
  3. Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan
  4. Pengumpulan data.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

f. Pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja

Pada Pasal 23 PMK 111/2025, AR yang melakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data, wajib melakukan:

  1. Memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan; dan
  2. Memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan.

Dengan demikian, Wajib Pajak berhak:

  1. Meminta AR yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan; dan
  2. Meminta penjelasan kepada AR yang ditugaskan terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan.

Pada kesempatan sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa telah menerima 79 keluhan Wajib Pajak soal SP2DK melalui kanal ’Lapor Pak Purbaya’. Merespons hal itu, Purbaya berjanji akan meningkatkan kompetensi AR yang bertugas menyampaikan SP2DK hingga melakukan rebranding dengan mengganti nama surat tersebut.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Hasil konfirmasi kepada para pelapor [Wajib Pajak], petugas pajak [AR] tidak komunikatif dan menyampaikan [SP2DK]. [AR mengatakan] akan ada pemeriksaan dengan risiko kurang bayar pajak yang lebih besar. Pelapor merasa, AR kurang efektif dalam berkomunikasi, sehingga dimungkinkan Wajib Pajak menjadi salah paham dengan mengartikan SP2DK sebagai sesuatu yang memaksa atau merupakan tagihan pajak,” ungkap Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada (16/11/25).

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *