Perusahaan Baterai Berbasis Nikel Diresmikan di KEK Setangga Berinsentif Pajak
Pajak.com, Kalimantan – PT Anugerah Barokah Energi Baru (PT ABEB), salah satu perusahaan yang fokus pada produksi ternary precursor berbasis nikel untuk industri baterai lithium, diresmikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga. Dengan beroperasi di kawasan berinsentif pajak ini, perusahaan mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp4,7 triliun.
Dengan produk yang ditujukan untuk pasar ekspor, kehadiran PT ABEB menandai penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok industri baterai global. Guna mendukung penguatan tersebut, PT ABEB terhubung dengan jaringan CNGR yang mencakup produsen material baterai, manufaktur baterai, hingga industri otomotif global.
Keterhubungan tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok energi hijau global, meningkatkan nilai tambah industri nikel dalam negeri, sekaligus mendukung kepentingan nasional yang lebih luas.
Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan apresiasinya atas terobosan yang dilakukan industri pengolahan dalam negeri. Hal ini akan memberikan manfaat langsung bagi sistem pertahanan negara. Menurutnya, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam melalui hilirisasi tidak hanya memberikan kontribusi pada penerimaan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun dan memperkuat industri pertahanan nasional.
“Pada tahun 2026, produksi bahan baku baterai ini diharapkan menjadi inovasi strategi bagi Indonesia dalam mendukung penguasaan teknologi, termasuk teknologi perlindungan. Hilirisasi yang transparan menunjukkan kontribusi nyata industri terhadap kepentingan perlindungan nasional,” ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (16/1/26).
Dari sisi kinerja kawasan, realisasi investasi KEK Setangga terus menunjukkan perkembangan. Secara keseluruhan, hingga kuartal III-2025, KEK Setangga mencatat realisasi investasi sebesar Rp4,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 3.001 orang. Capaian tersebut menjadikan KEK Setangga sebagai salah satu KEK dengan pertumbuhan investasi tertinggi pada tahun 2025.
Di sisi lain, operasional PT ABEB diharapkan memperkuat pencapaian tersebut melalui multiplier effect bagi perekonomian daerah, termasuk peningkatan nilai ekspor, penciptaan lapangan kerja, tumbuhnya industri pendukung dan jasa logistik, serta mendorong alih teknologi dan peningkatan kualitas SDM nasional sesuai arah sasaran pengembangan KEK Setangga ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang optimistis bahwa KEK Setangga dapat menjadi episentrum industri di wilayah tengah Indonesia dengan total rencana investasi mencapai Rp67,69 triliun dan potensi penciptaan lapangan kerja bagi lebih dari 78.000 orang hingga tahun 2053.
Menurutnya, sebagai bagian dari realisasi target pengembangan KEK Setangga, diresmikannya PT ABEB mendukung arah pengembangan KEK Setangga sebagai kawasan industri terintegrasi berbasis pengolahan mineral bernilai tambah dan energi baru, sekaligus mendukung agenda hilirisasi industri nasional.
PT ABEB memproduksi ternary precursor, bahan perantara dalam produksi material katoda baterai lithium yang berperan penting dalam rantai pasok baterai, khususnya untuk kendaraan listrik dan sistem penyimpanan energi, dengan kapasitas produksi hingga 20.000 ton per tahun.
“Dengan berkembangnya kegiatan industri di KEK Setangga, kawasan ini diharapkan dapat menjadi kontributor strategis dalam pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Penguatan aktivitas industri pengolahan bernilai tambah di kawasan ini mendukung transformasi struktur ekonomi nasional, khususnya melalui peningkatan nilai tambah sumber daya alam, penguatan basis industri manufaktur, serta perluasan keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok strategi industri global berbasis teknologi dan energi masa depan,” jelas Rizal.
Ketua CNGR Deng Wei Ming menambahkan bahwa setelah beroperasi penuh, pabrik PT ABEB diproyeksikan menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan tidak langsung.
“Dalam seluruh tahapan pembangunan dan operasional, kami berkomitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, menerapkan teknologi produksi bersih, serta menjunjung prinsip perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Ke depan, CNGR akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan berkontribusi aktif dalam pengembangan industri energi baru dan terbarukan di Indonesia,” ujar Deng Wei Ming.
Daftar Insentif Pajak di KEK
Sebagaimana diketahui, pengembangan KEK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021. Sedangkan, ketentuan mengenai insentif pajak dan kepabeanan untuk dimanfaatkan para investor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2021, meliputi:
- Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;
- Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut; dan
- Pembebasan cukai.

Comments