Pertamina, PLN, hingga Perusahaan Swasta Akan Integrasi Sistem dengan DJP untuk Cegah Sengketa Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengenalkan era baru cooperative compliance yang mengintegrasikan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mencegah sengketa pajak. Bimo menyebut, PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN sudah komitmen menerapkan bagian dari agenda reformasi perpajakan ini.
Bimo menjelaskan bahwa terdapat empat prinsip dasar pendekatan cooperative compliance yang dapat menurunkan sengketa pajak. Pertama, di era cooperative compliance, Wajib Pajak besar atau yang memiliki transaksi kompleks akan menjadi mitra DJP dalam mengelola risiko. Kedua, prinsip cooperative compliance menerapkan integrasi data/informasi di awal dengan menitikberatkan isu transparansi material.
Ketiga, cooperative compliance menerapkan metode dialog real time sepanjang tahun sehingga isu tertentu dapat diselesaikan sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Keempat, penegakan hukum yang tetap tegas untuk Wajib Pajak yang nakal atau tidak kooperatif.
“Jadi, Wajib Pajak yang transaksinya sudah sangat kompleks dan besar, itu kita sama-sama memahami arah tax planning yang sesuai dengan ketentuan. [Cooperative compliance] diterapkan mulai sejak awal tahun atau mungkin kuartal III-2026 untuk tahun 2027. Sehingga kita mengetahui arah pengembangan Wajib Pajak itu seperti apa, investasi mau di mana, fasilitas produksi yang akan dikembangkan seperti apa, yang akan sunset [insentif pajak] apa, hingga nantinya bisa menghitung [memproyeksi] potensi penerimaan,” jelas Bimo dalam acara Seminar Nasional Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) bertajuk Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Aula Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (14/4/2026).
Dengan demikian, ia optimistis, cooperative compliance dapat memberikan kepastian hukum yang tinggi dan menurunkan sengketa pajak. Bahkan, apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi yang cukup kompleks, perusahaan dan DJP akan menyepakati titik tengah berdasarkan data.
“Ini sedang kami perkuat, piloting awal, yang sebenarnya bukan barang baru, tapi tidak dikomitmenkan secara disiplin di tahun-tahun sebelumnya. Dengan BUMN-BUMN besar kita akan nyolokin sistem berbagi pakai. Pertamina, Pelindo, PLN yang sudah komitmen nyolokin sistem-nya host to host ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak] Wajib Pajak Besar, sehingga itu menjadi contoh private sector,” ungkap Bimo.
Ia meyakini bahwa cooperative compliance sekaligus dapat menurunkan biaya kepatuhan karena beban pemeriksaan pajak akan jauh lebih proporsional. Hal tersebut diharapkan memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak maupun otoritas perpajakan.

Comments