in ,

Penting Diketahui! 17 Kemungkinan Hasil SP2DK setelah Wajib Pajak Beri Tanggapan 

Penting Diketahui! 17 Kemungkinan Hasil SP2DK setelah Wajib Pajak Beri Tanggapan 

            Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui Coretax. Regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini juga menyebutkan 17 kemungkinan hasil SP2DK setelah Wajib Pajak menyampaikan tanggapan. Apa saja? Simak ulasan Pajak.com yang penting untuk Anda diketahui.

Pasal 5 PMK 111/2025 menegaskan bahwa dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terdaftar, direktur jenderal (dirjen) pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Atas kegiatan itu, dirjen pajak menerbitkan SP2DK yang disampaikan melalui akun Wajib Pajak di Coretax; pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); faksimile; pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Berdasarkan SP2DK, Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, Tanggapan disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari,” jelas Pasal 6 PMK 111/2025, dikutip Pajak.com (17/1/26).

17 Kemungkinan Hasil SP2DK 

Hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 111/2025, dapat berupa usulan:

  1. Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  2. Perubahan data secara jabatan;
  3. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan;
  5. Pencabutan PKP secara jabatan;
  6. Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara jabatan;
  7. Perubahan data objek pajak PBB secara jabatan;
  8. Pencabutan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar Objek PBB Secara Jabatan;
  9. Perubahan status secara jabatan;
  10. Perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
  11. Pencabutan pemungut Bea Meterai;
  12. Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
  13. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
  14. Penilaian untuk tujuan perpajakan;
  15. Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
  16. Pemeriksaan; dan/atau
  17. Pemeriksaan bukti permulaan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *