in ,

Pengusaha Tambang Ingatkan: Restitusi Pajak Pengaruhi Kepercayaan Investor 

Pengusaha Tambang Ingatkan: Restitusi Pajak Pengaruhi Kepercayaan Investor 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sari Esayanti mengingatkan bahwa kebijakan restitusi pajak sangat penting dalam memengaruhi kepercayaan investor. Hal ini ditekankan IMA dalam merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memperketat pengajuan restitusi pajak.

IMA mendorong pemerintah untuk mengambil langkah bijak dengan meninjau ulang wacana pengetatan bahkan penghentian restitusi pajak. Karena akan berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.

“Restitusi pajak adalah hak setiap Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan good governance pemerintah,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Selasa (14/4/2026).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sari menekankan bahwa kepastian hukum restitusi perpajakan sangat penting bagi kepercayaan investor. Oleh sebab itu, IMA mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik, di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ungkap Sari.

Sebelumnya, Purbaya menyebut bahwa pengajuan restitusi pajak yang akan diperketat disebabkan oleh kebocoran realisasi pengembalian pajak pada tahun 2025 sebesar Rp360 triliun. Namun ia menggarisbawahi, pemerintah tidak menghentikan kebijakan restitusi pajak.

Purbaya pun menilai, ketidakjelasan laporan restitusi pajak yang menyebabkan kebocoran hingga ratusan triliun tersebut, sehingga perlu dilakukan pengetatan dalam pengajuannya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Saya contohkan, industri batu bara PPN [Pajak Pertambahan Nilai] saya subsidi hingga Rp25 triliun per tahun. Bagaimana hitungannya? Saya mengeluarkan restitusi untuk PPN Rp25 triliun [lebih besar] dibandingkan dengan income PPN ke [negara]. Itu sudah enggak benar. Makanya kita audit, kalau yang main-main kita masukkin penjara. Jadi, sekarang kita perketat, tapi bukan berarti kita memberhentikan restitusi,” ungkap Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *