in ,

Pemerintah Didesak untuk Beri Insentif Pajak bagi Media, Ini Penjelasannya!

Pemerintah Didesak untuk Beri Insentif Pajak bagi Media, Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah didesak untuk memberikan insentif pajak kepada industri media seiring dengan meningkatnya beban fiskal yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas jurnalisme di Indonesia. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nani Afrida menjelaskan bahwa tekanan biaya operasional yang terus meningkat di tengah penurunan pendapatan iklan membuat banyak perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan mutu pemberitaan dan ekosistem informasi publik.

Nani menilai dukungan fiskal melalui relaksasi pajak menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan industri media dan memperkuat kualitas jurnalisme nasional.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kita media dan jurnalis, khususnya jurnalisme, karena media dan jurnalis itu hal yang berbeda, membutuhkan dukungan insentif pajak dari pemerintah, itu sebabnya #NoTaxforKnowledge sangat penting, kenapa? Apapun yang dihasilkan atau yang diproduksi media itu sebenarnya adalah pengetahuan, sebagaimana fungsi media itu. Fungsinya untuk memberikan informasi dan pengetahuan, juga menghibur, jadi ada beberapa fungsi jurnalis dan jurnalisme di situ,” ujar Nani dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (26/1/26).

Menurut Nani, tanpa intervensi kebijakan fiskal yang strategis, beban pajak yang ditanggung industri media berisiko memperlemah ekosistem informasi. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang semakin maraknya penyebaran hoax dan fake news akibat menurunnya kapasitas media dalam memproduksi jurnalisme yang berkualitas dan berkelanjutan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pendidikan dan penyebaran pengetahuan kepada publik, sekaligus dinilai sebagai langkah yang cukup baik untuk mendukung keberlangsungan media. Menurutnya, jika media dapat bertahan, kesejahteraan jurnalis juga akan ikut terjamin, sehingga media dapat terus menyajikan jurnalisme yang berkualitas.

“Jurnalisme berkualitas ini jadi hal penting, kalau jurnalisme sudah berkualitas, sudah kita bisa jangkau, otomatis #NoTaxforKnowledge ini bisa dilakukan,” ungkapnya.

Salah satu poin yang disoroti AJI terkait insentif pajak adalah penghapusan pajak penghasilan bagi jurnalis yang berstatus karyawan di perusahaan media. Beban pajak tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama di daerah, di mana tingkat penghasilan jurnalis masih relatif rendah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Minimnya pendapatan tersebut dinilai dapat memengaruhi independensi, profesionalisme, serta kualitas berita yang dihasilkan.

AJI menegaskan bahwa insentif pajak harus dibarengi dengan komitmen media dan jurnalis untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, akurat, dan dapat dipercaya. Di sisi lain, hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang harus tetap menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, keberlanjutan media dan perusahaan pers dinilai perlu dijaga, baik dari sisi idealisme maupun keberlangsungan bisnis.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *