in ,

Menkeu Purbaya Bakal Rotasi Pegawai DJP yang Nakal

Menkeu Purbaya Bakal Rotasi Pegawai DJP yang Nakal

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan rotasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Langkah ini disiapkan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang di lingkungan otoritas pajak.

Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi internal terhadap penempatan pegawai DJP. Penataan ulang tersebut mencakup rotasi hingga penugasan khusus bagi pegawai yang dinilai terlibat pelanggaran.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah. Yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Kamis (15/1/26).

Purbaya menegaskan bahwa rotasi akan diterapkan secara menyeluruh di lingkungan DJP. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan dan pelanggaran masing-masing pegawai.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Rotasi abis. Kan ada yang bisa. Kalau baik sedikit, terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau udah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Saya kira kita akan sedang nilai itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menjelaskan bahwa penggeledahan kantor DJP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT). Ia menilai proses hukum tersebut sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum pegawai.

“Ya mungkin aja ada pelanggar. Ya udah diliat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa,” ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tetap memberikan pendampingan selama yang bersangkutan belum diputus bersalah oleh pengadilan.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingin terus. Tapi gak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka stop ini, stop itu,” jelasnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Untuk diketahui, penggeledahan dilakukan KPK sebagai pengembangan dari OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Selasa (13/1/26) di dua unit kerja DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari para tersangka.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” imbuhnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Minggu (11/1/26) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di DJP untuk periode 2021 hingga 2026. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Novianto (HRT), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman (PS), Staf PT WP Edy Yulianto (EY), serta Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *