in ,

Kring Pajak 1500200 Mengalami Gangguan Teknis! DJP Beri Solusi Ini

Kring Pajak 1500200 Mengalami Gangguan Teknis! DJP Beri Solusi Ini  

Pajak.com, Jakarta – Layanan Kring Pajak bernomor telepon 1500200, mengalami gangguan teknis sejak Rabu (18 Februari 2026) hingga Jumat (20 Februari 2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menyampaikan permohonan maaf dan memberikan solusi agar Wajib Pajak tetap dapat mengakses layanan informasi perpajakan.

“Kanal telepon Kring Pajak 1500200 yang mengalami kendala teknis tidak dapat menerima panggilan, sehingga berdampak pada operasional pemberian layanan informasi perpajakan dan menyebabkan terhambatnya pemberian layanan Kring Pajak. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” ungkap DJP dalam keterangan tertulis, dikutipPajak.com (20/2/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Saat ini DJP masih menangani kendala teknis dimaksud dan belum dapat memastikan waktu layanan Kring Pajak 1500200 kembali normal. Untuk tetap dapat mengakses layanan informasi perpajakan, Wajib Pajak sementara waktu dapat memanfaatkan kanal layanan alternatif sebagai solusinya, yaitu:

  • Live Chat pada situs pajak.go.id;
  • Twitter (X) @kring_pajak; dan
  • E-mail [email protected].

Kendati demikian, Wajib Pajak dapat menghubungi 1500200 secara mandiri (self check) dan berkala untuk kembali mendapatkan layanan Kring Pajak 1500200.

Sebagaimana diketahui, Kring Pajak merupakan sebuah layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP demi meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Saat ini layanan Kring Pajak berada di bawah arahan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP dan ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2014 dan PER – 22/PJ/2014.

Layanan Kring Pajak dapat diakses oleh Wajib Pajak menggunakan nomor Kring Pajak 1500200 melalui telepon biasa. Jika Wajib Pajak menggunakan ponsel (handphone), jangan lupa tambahkan kode area 021, sehingga nomor yang dihubungi adalah 0211500200.

Waktu layanan komunikasi 1500200 adalah mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Apabila menghubungi di luar waktu itu, Wajib Pajak akan dilayani oleh mesin interactive voice response yang siap melayani selama 24 jam.

Mesin interactive voice response memberikan layanan soal kurs pajak, informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan lainnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *