in ,

KPK Tetapkan Tersangka Kongkalikong Pemeriksaan Pajak, DJP Berhentikan Sementara Pejabat Penerima Suap!

KPK Tetapkan Tersangka Kongkalikong Pemeriksaan Pajak, DJP Berhentikan Sementara Pejabat Penerima Suap!

Pajak.com, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus kongkalikong kasus pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB P-5), pada (11/1/26). Tiga orang tersangka diantaranya merupakan oknum pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (KPP Madya Jakut). Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) menegaskan bahwa DJP memberhentikan sementara petugas pajak penerima suap tersebut.

Adapun berdasarkan konferensi pers KPK, tiga pegawai KPP Madya Jakut yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar. Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak konsultan pajak bernama Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ros memastikan, DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

“DJP Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” tegas Ros dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (12/1/26).

DJP memastikan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ros.

Secara simultan, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan Wajib Pajak.

Ros memastikan bahwa DJP terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 (PMK 175/2022).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Ros.

Di sisi lain, DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

“DJP juga mengimbau Wajib Pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Ros

Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777;
  2. E-mail: [email protected] dan/atau [email protected];
  3. Situs website: pengaduan.pajak.go.id;
  4. Surat tertulis kepada direktur jenderal (dirjen) pajak dan/atau pimpinan unit vertikal;
  5. Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA); dan
  6. Portal Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *