IKPI: Korea Selatan dan Jepang Punya UU Konsultan Pajak, Pengaruhi “Tax Ratio” Hingga 34 Persen
Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menganalisis implikasi positif Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak terhadap kenaikan rasio pajak di sejumlah negara. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menjelaskan bahwa UU Konsultan Pajak dapat mengakselerasi terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih adil sehingga mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. Ia memberi contoh, Korea Selatan dan Jepang yang sudah mempunyai UU Konsultan Pajak dan memengaruhi rasio pajak (tax ratio) hingga capai 34,4 persen.
Data tersebut Vaudy sampaikan dalam Diskusi Panel IKPI bertajuk ‘Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan’ di Kantor IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026).
Acara yang didukung oleh Pajak.com ini turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh; Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Gilbert Rely; Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani; serta Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam.
Dalam materinya, Vaudy membeberkan bahwa Korea Selatan yang memiliki sekitar 22 juta Wajib Pajak, 2o ribu pegawai pajak, dan 16 ribu konsultan pajak ini telah memberlakukan UU Konsultan Pajak bernama Certified Tax Accountant Act. Negeri K-pop itu pun mencatatkan rasio pajak sekitar 28,9 persen.
Jepang memiliki payung hukum UU Konsultan Pajak bernama Zeirishi Act (Tax Accountants). Negeri Sakura ini tercatat memiliki 55 – 65 juta Wajib Pajak, 56.380 pegawai pajak, dan 76 ribu konsultan pajak. Simfoni orkestrasi ekosistem perpajakan di Jepang tersebut mendorong rasio pajak yang mencapai sekitar 34,4 persen.
“Negara-negara itu telah mempunyai Undang-Undang Konsultan Pajak dengan nama yang mungkin berbeda-beda. Kita juga lihat perbandingannya dengan jumlah Wajib Pajak, pegawai pajak, konsultan pajak, asosiasi juga ada. Dan, pengaruhnya terhadap tax ratio kita jauh [lebih tinggi dibandingkan Indonesia],” ungkap Vaudy, dikutip Pajak.com pada Selasa (7/4/2026).
Ia mengingatkan, rasio pajak Indonesia saat ini rata-rata yang bertengger di angka 10 persen. Padahal berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah Wajib Pajak terdaftar mencapai 86 juta.
“Namun, sebenarnya dari sekitar 86 juta Wajib Pajak, yang wajib lapor hanya sekitar 19 juta, dan yang benar-benar melapor sekitar 85 persen. Dan tren tahun 2023-2024 mengalami penurunan. Inilah yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Vaudy.
Oleh sebab itu, Vaudy menilai bahwa UU Konsultan Pajak menjadi jalan keluar menghadapi tantangan stagnasi rasio pajak. Ia menekankan bahwa UU Konsultan Pajak bukan sekadar regulasi untuk melindungi profesi melainkan demi meningkatkan kesadaran yang bermuara pada optimalisasi penerimaan negara.
“Di beberapa pertemuan [dengan otoritas] kami sampaikan bahwa kita perlu lakukan reformasi ekosistem perpajakan melalui adanya UU Konsultan Pajak. Kami akan terus bersinergi dengan asosiasi, legislatif, pemerintah, termasuk DJP untuk menyelenggarakan diskusi mengenai rancangan [UU Konsultan Pajak],” pungkas Vaudy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erawati juga meyakini bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Sebab dengan payung hukum yang lebih kuat, maka Wajib Pajak akan lebih terlindungi.
“Undang-Undang Konsultan Pajak mampu melindungi masyarakat yang menggunakan jasa, memberikan kepastian bagi profesi, serta mendukung agenda kepatuhan dan penerimaan negara secara berkelanjutan,” jelasnya.

Comments