in ,

Guru Besar UI Haula Rosdiana Menakar Kunci Kepatuhan Pajak Gen Z dan Milenial 

Guru Besar UI Haula Rosdiana Menakar Kunci Kepatuhan Pajak Gen Z dan Milenial 

 Pajak.com, Depok – Media sosial bertransformasi sebagai sebuah wadah gerakan aksi protes dan aktivisme digital terhadap kebijakan pemerintah oleh generasi z maupun milenial, termasuk soal penolakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keluhan kendala penggunaan Coretax, bahkan seruan boikot bayar pajak. Dalam wawancara eksklusif bersama Pajak.com, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Haula Rosdiana menakar kunci kepatuhan pajak pada generasi muda.

Haula mengingatkan bahwa gen z lahir di tengah gempuran perkembangan digitalisasi serta perubahan pola didik yang lebih progresif dan modern, sehingga mereka memiliki karakteristik yang lebih responsif, berterus terang, dan berani mengemukakan gagasannya. Gen z bukan tidak ingin diatur, namun mereka sangat asertif untuk menentukan apa yang menjadi keinginannya.

“Gen z hanya akan patuh pajak, kalau mereka yakin orang yang mengatakan [patuh pajak] melakukan hal yang seperti diucapkan, sama kata dan perbuatan, baru mereka respect. Kalau tidak, mereka akan outspoken banget, langsung mengungkapkannya ke medsos dan sebagainya,” ujar Haula di ruang kerjanya, di Depok, dikutip Pajak.com (22/1/26).

Dengan demikian, ia mendorong agar otoritas terus melakukan transformasi pola komunikasi dan transparansi yang sangat signifikan. Secara simultan, integritas otoritas dalam menegakkan hukum pajak harus dilakukan untuk meningkatkan trust. 

“Gen z merupakan future taxpayer yang akan menjadi pahlawan negara melalui bela negara dalam bentuk pembayaran pajak. Maka, yakinkan mereka dengan transparansi dan akuntabilitas, uang pajak itu dipakai buat apa aja (dan apakah memang benar penerimaan pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat). Seeing is believing,” ujar Haula.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Meski gen z terbiasa dengan berbagai aplikasi maupun website, Haula menyarankan otoritas untuk tetap menyampaikan manfaat pajak secara gamblang di media sosial. Jangan sampai pemerintah memberikan informasi mentah yang justru ambigu dan multitafsir. Misalnya, bila dilihat pada aplikasi alokasi pajakmu (https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu), informasi alokasi yang diberikan sangat umum, meliputi ekonomi, ketertiban serta keamanan, dan lain sebagainya.

“Jangan memberikan informasi secara gelondongan, apalagi untuk pajak-pajak tertentu yang dipungut dengan sistem earmarking. Contohnya, pajak kendaraan bermotor, cukai rokok, dan sebagainya. Jika amanah undang-undang adalah harus di-earmark-an, maka proses earmarking-nya itu harus benar, transparan, dan accountable.  Dalam proses earmarking itu, benar-benar  pajak dari rakyat untuk rakyat. Nah inilah yang challenge untuk yang ke depan,” ujar Haula.

Dalam mendesain kebijakan pajak, penting bagi otoritas menjunjung tinggi empati. Desain kebijakan harus sarat dengan kebijaksanaan serta bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Haula, gen z juga perlu diberikan penjelasan mengenai filosofi dan latar belakang dari setiap kebijakan pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Di dalam kelas saat mengajar, saya selalu jelaskan di balik pasal itu, apa teorinya, apa filosofinya? Dulu pasalnya begini loh, karena filosofinya begini. Nah sekarang pasalnya berubah, ini apa maksudnya, naskah akademis dari aturan itu apa,” ungkap Haula.

Oleh sebab itu, akademisi yang meraih Rekor MURI sebagai ‘Guru Besar Perempuan Pertama, Termuda, dan Satu-satunya di Indonesia di Bidang Kebijakan Pajak’ pada tahun 2022 ini menegaskan bahwa desain kebijakan pajak seyogianya harus komprehensif, holistik, serta imparsial. Dengan begitu, kebijakan pajak dapat dijelaskan secara transparan serta logis kepada gen z.

Haula kembali mengingatkan bahwa generasi muda saat ini memiliki sikap kepekaan dan kritis yang tinggi. Di sisi lain, derasnya data dan informasi di era digitalisasi turut memudahkan gen z menganalisis mandiri mengenai ketepatan maupun kekeliruan sebuah kebijakan.

“Karena kalau sumber masalahnya ada di kebijakan, secanggih atau selihai apapun dikomunikasikan, lambat laun orang akan mengetahui bahwa itu enggak benar. Secanggih apapun melakukan komunikasi politik pajaknya, pasti kemudian ada crack-nya, tinggal tunggu saja, kapan dia benar-benar menjadi seperti bom waktu yang akan menyebabkan masalah,” ujar Haula yang merupakan penulis buku berjudul ‘Sambung Pemikiran Politik Pajak Sumitro Djojohadikusumo & Politik Hukum Pajak Transformatif Edi Slamet Irianto: Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera’ ini.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebaliknya apabila kebijakan pajak sudah berlandaskan pada naskah akademis yang komprehensif, maka pola komunikasi politik kebijakan dapat terimplementasi dengan baik.

Salah satunya contohnya mengenai kebijakan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil mengenah (UMKM) yang banyak ditekuni oleh generasi muda. Haula berpandangan, gen z juga membutuhkan roadmap kebijakan pajak yang pasti bagi UMKM, bukan sekadar perpanjangan pengenaan tarif.

Begitu pula dengan kebijakan perubahan administrasi perpajakan di era Coretax. Haula mendorong agar otoritas menggencarkan literasi digitalisasi perpajakan sekaligus memastikan kemapanan infrastruktur di seluruh Indonesia.

“Gen z itu memang beda dengan generasi sebelumnya. Generasi sekarang hidup dalam perubahan dari VUCA World (volatile, uncertain, complex, and ambiguous) menjadi BANI World (brittle, anxious, nonlinear, and incomprehensible). Untuk mengurangi issue mental health (tax compliance cost khususnya psychological cost), mereka bukan sekedar butuh keteraturan, tapi ingin agar kebijakan pajak dan kebijakan administrasi perpajakan , ke depannya sejalan dengan asas certainty– kepastian sehingga mereka—pasti dalam melakukan sesuatu, dan sudah bisa memprediksikan konsekuensi maupun implikasi perpajakan terhadap pilihan kegiatan usaha mereka,” pungkas Haula.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *