in ,

DJP Ungkap Kendala Utama Akses Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Badan beserta Solusinya 

DJP Ungkap Kendala Utama Akses Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Badan beserta Solusinya 

Pajak.com, Jakarta – Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berakhir pada 30 April. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tak sedikit perusahaan yang masih menemui kendala dalam mengakses Coretax. DJP pun mengungkapkan apa yang menjadi kendala utama dan solusinya.

Melalui akun resmi X Kring Pajak (@kring_pajak), DJP menemukan adanya kendala menu “SPT” tidak muncul dalam akun Coretax Wajib Pajak badan. Maka solusinya, perusahaan harus memastikan Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk memiliki hak akses (role) sebagai drafter SPT tahunan badan.

Sebagaimana diketahui, terdapat dua jenis role yang dapat ditetapkan bagi pihak terkait dalam mengakses akun Coretax Wajib Pajak badan. Pertama, drafter adalah orang pribadi yang melakukan pengisian dan pembuatan dokumen perpajakan. Kedua, signer sebagai orang pribadi yang melakukan penandatanganan dokumen perpajakan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Pada menu ‘Portal Saya’ pada akun Coretax, [pilih] > ‘Profil Saya’, [klik] > ‘Wakil/Kuasa Saya’ >, dan pilih ‘Assign Roles’. Pastikan juga NIK [Nomor Induk Kependudukan] yang kakak gunakan untuk login merupakan pihak terkait yang telah ditunjuk dalam aplikasi Coretax sebagai PIC [person in charge] ataupun sebagai pegawai yang telah diberi hak akses aplikasi ya, Kak,” jelas DJP dikutip Pajak.com pada Jumat (17/4/2026).

Dalam materi edukasi resmi DJP, dijelaskan bahwa PIC dapat mendelegasikan satu atau lebih peran tertentu kepada satu atau lebih pegawai, pengurus, kuasa, atau pihak terkait. Adapun yang disebut pihak terkait dalam Coretax terbagi atas dua kategori, yakni pertama, orang terkait seperti pengurus perusahaan (direktur, komisaris), pemegang saham, dan karyawan perusahaan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Bagi Wajib Pajak instansi pemerintah, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain bendahara, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM [Surat Perintah Membayar], dan pegawai keuangan,” jelas DJP.

Pihak terkait dalam kategori orang terkait ini dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa Wajib Pajak, dan diberikan hak role untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai kebijakan internal perusahaan, misalnya sebagai pembuat faktur pajak, atau penandatangan SPT.

Kedua, Wajib Pajak terkait, yakni antara lain perusahaan lain yang terhubung dalam satu grup perusahaan, penanggung pajak, atau penerima manfaat (beneficial owner). Namun, Wajib Pajak terkait tidak dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa Wajib Pajak.

DJP pun menekankan bahwa pembagian peran dalam Coretax akan membuat perusahaan lebih efisien mengatur dan membatasi hak akses kewajiban perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *