in ,

DJP Ungkap 711 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax

DJP Ungkap 711 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 711 Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan sistem Coretax hingga 27 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari perkembangan pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Berdasarkan data per 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, total SPT tahunan yang telah diterima DJP tercatat sebanyak 711.862 SPT tahunan.

Update capaian pelaporan SPT tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi KO/SE. Per tanggal 27 Januari 2026 pukul 06:00 WIB. Progres pelaporan SPT tahunan PPh untuk periode sampai dengan 27 Januari 2026 tercatat 711.862 SPT,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (27/1/26).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dalam kesempatan tersebut, Rosmauli merinci, berdasarkan jenis Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan SPT tahunan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 602.332 SPT tahunan.

Selanjutnya, Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 77.861 SPT tahunan. Untuk Wajib Pajak badan, tercatat 31.495 SPT tahunan menggunakan mata uang rupiah dan 51 SPT menggunakan dollar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 120 SPT menggunakan rupiah dan 3 SPT tahunan menggunakan dolar AS.

Selain perkembangan pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.602.114 Wajib Pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Progres aktivasi akun Coretax DJP. Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.602.114,” jelas Rosmauli.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan total 11.658.575 akun yang telah diaktivasi. Kemudian, Wajib Pajak badan tercatat sebanyak 854.124 akun, Wajib Pajak instansi pemerintah sebanyak 89.191 akun, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 224 akun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *