DJP Catat 8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax hingga 15 Maret 2026
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8.125.023 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax DJP hingga 15 Maret 2026 untuk pelaporan Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa capaian tersebut menunjukkan partisipasi Wajib Pajak yang terus meningkat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak melalui sistem digital.
“Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi akun, per tanggal 15 Maret 2026 pukul 24:00 WIB. Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 15 Maret 2026 tercatat 8.125.023 SPT Tahunan,” jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Senin (16/3/2026).
Berdasarkan data DJP, dari total 8.125.023 SPT Tahunan yang telah disampaikan, sebagian besar berasal dari Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember. Rinciannya terdiri dari 7.200.487 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, 754.990 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan, serta 167.988 SPT Wajib Pajak Badan dengan pelaporan dalam rupiah dan 134 SPT badan dalam dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari Wajib Pajak Badan yang memiliki beda tahun buku, yang mulai dapat dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada segmen ini, DJP mencatat 1.403 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 21 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan positif pada aktivasi akun Coretax. Hingga 15 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 16.354.088 Wajib Pajak.
“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.354.088,” jelasnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 15.315.349 Wajib Pajak Orang Pribadi, 948.165 Wajib Pajak Badan, 90.348 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 226 Wajib Pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Comments