DJP Catat 531 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 23 Januari 2026
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 531.425 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 hingga 23 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa berdasarkan data per 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah SPT tahunan yang masuk berasal dari berbagai kategori Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan.
“Update capaian pelaporan SPT tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi KO/SE per tanggal 23 Januari 2026 pukul 06:00 WIB. Pelaporan SPT tahunan PPh [tahun pajak 2025] tercatat 531.425 SPT,” jelas Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Pajak.com pada Jumat (23/1/26).
Rosmauli merinci, untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan SPT tahunan didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 444.963 SPT. Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan 60.848 SPT.
Dari kelompok Wajib Pajak badan, sebanyak 25.458 SPT dilaporkan menggunakan mata uang rupiah dan 45 SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT tahunan dari Wajib Pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini, terdapat 108 SPT badan yang dilaporkan dalam rupiah dan tiga SPT badan dalam dollar AS.
Seiring dengan pelaporan SPT Tahunan, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12,43 juta Wajib Pajak.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.436.375,” imbuhnya.
Dari total tersebut, Wajib Pajak orang pribadi mendominasi dengan 11.497.622 akun yang telah aktif. Adapun Wajib Pajak badan tercatat sebanyak 849.437 akun, Wajib Pajak instansi pemerintah sebanyak 89.093 akun, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 akun.

Comments