DJP Catat 5,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.214.894 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui Coretax hingga 2 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa dari total 5.214.894 SPT Tahunan yang diterima, sebanyak 5.213.558 SPT Tahunan dilaporkan melalui Coretax DJP dan 1.336 SPT Tahunan melalui Coretax Form.
“Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi akun, per tanggal 2 Maret 2026 pukul 08:18 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 2 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 5.214.894 SPT Tahunan,” jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Buku Januari hingga Desember, jumlahnya terdiri dari 4.641.195 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, 455.111 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan, 116.243 SPT Tabunan Wajib Pajak Badan dalam rupiah, serta 109 SPT Wajib Pajak Badan dalam dollar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 879 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 21 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dalam dollar AS.
Selain capaian pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat. Hingga 2 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 14.903.610.
“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610,” imbuhnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 13.897.537 Wajib Pajak Orang Pribadi, 915.973 Wajib Pajak Badan, 89.875 Wajib Pajak instansi pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Comments