in ,

DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax Per 27 Februari 2026

DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax Per 27 Februari 2026

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 4.646.178 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui Coretax hingga 27 Februari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa dari total 4.646.178 SPT Tahunan yang diterima, sebanyak 4.646.007 SPT Tahunan dilaporkan melalui sistem Coretax DJP dan 171 SPT Tahunan melalui Coretax Form.

Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi KO/SE, per tanggal 27 Februari 2026 pukul 08:01 WIB. Progres pelaporan SPT Tahunan PPh, periode sampai dengan 27 Februari 2026 [tahun pajak 2025] tercatat 4.646.178 SPT,” jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Jumat (27/2/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Inge menyampaikan bahwa berdasarkan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT, untuk tahun buku Januari hingga Desember rinciannya terdiri atas 4.126.978 SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan, 408.524 SPT Tahunan Orang Pribadi nonkaryawan.

Sedangkan, 109.575 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah, serta 103 SPT dari Wajib Pajak Badan dalam dollar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 809 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 18 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dollar AS.

Selain pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 27 Februari 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.693.596.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.693.596,” jelasnya.

Rinciannya, dari total tersebut terdiri dari 13.691.569 Wajib Pajak Orang Pribadi, 911.990 Wajib Pajak Badan, 89.812 Wajib Pajak instansi pemerintah, dan 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *