in ,

DJP: 372 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 20 Januari 2026

DJP: 372 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 20 Januari 2026

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 372.184 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak Penghasilan (PPh) hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB untuk tahun pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari pelaporan SPT tahunan oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember maupun Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda.

“Progres pelaporan SPT tahunan PPh, untuk periode sampai dengan 20 Januari 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 372.184 SPT,” jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Rabu (21/1/26).

Rosmauli merinci, untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan SPT tahunan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 306.503 SPT. Selanjutnya, Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan tercatat 46.153 SPT. Adapun dari sisi Wajib Pajak Badan, terdapat 19.394 SPT yang dilaporkan dalam satuan rupiah dan 37 SPT dalam satuan dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 94 SPT Badan dalam rupiah dan 3 SPT Badan dalam dolar AS.

Selain perkembangan pelaporan SPT tahunan, Rosmauli juga menyampaikan progres aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 20 Januari 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336 Wajib Pajak.

“Progres Aktivasi Akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336,” jelas Rosmauli.

Dari total tersebut, aktivasi akun didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 11.340.535. Selanjutnya, Wajib Pajak Badan tercatat 844.058, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 88.959, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebelumnya, DJP mencatat bahwa peningkatan jumlah aktivasi akun Coretax berlangsung seiring dengan mulai meningkatnya pelaporan SPT tahunan sejak awal tahun 2026. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Wajib Pajak mulai menyesuaikan diri dengan penerapan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang baru.

Dalam kesempatan terpisah, Rosmauli juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah lebih awal menyampaikan SPT tahunan melalui Coretax. Menurutnya, partisipasi tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan yang semakin baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli beberapa waktu lalu.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menambahkan bahwa capaian aktivasi akun dan pelaporan SPT tidak sekadar mencerminkan peningkatan angka statistik, tetapi juga menunjukkan perubahan perilaku Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu.

Lebih lanjut, Rosmauli menyampaikan bahwa DJP terus memperkuat kemudahan layanan, khususnya dalam proses aktivasi akun Coretax. DJP telah menyiapkan berbagai panduan dan materi tutorial yang dapat diakses secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui kanal media sosial resmi DJP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *