DJP: 11,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 11,4 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 19 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, capaian pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 terus menunjukkan tren positif.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh periode sampai dengan 19 April 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 11.434.264 SPT Tahunan,” kata Inge dalam keterangannya, dikutip Pajak.com pada Senin (20/4/2026).
DJP merinci, mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dengan jumlah 9.858.579 SPT Tahunan. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 1.227.889 SPT, diikuti Wajib Pajak Badan yang melaporkan dalam rupiah sebanyak 343.765 SPT Tahunan dan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 250 SPT Tahunan.
Adapun untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 3.745 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 34 SPT Tahunan untuk Badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga mencatat jumlah aktivasi akun dari implementasi sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.199.350.
Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 17.094.257 akun. Kemudian disusul Wajib Pajak Badan sebanyak 1.013.884, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.982, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.
Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.
Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

Comments