in ,

DJP: 10 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan per 30 Maret 2026

DJP: 10 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan per 30 Maret 2026

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 10 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax hingga 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa capaian pelaporan SPT Tahunan terus menunjukkan peningkatan signifikan menjelang batas waktu pelaporan. “Per tanggal 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, untuk periode sampai dengan 30 Maret 2026, tercatat 10.124.668 SPT Tahunan,” jelasnya dikutip Pajak.com pada Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dengan total 8.877.779 SPT Tahunan. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 1.039.175 SPT Tahunan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, DJP mencatat sebanyak 205.752 SPT Tahunan dalam rupiah dan 145 SPT Tahunan dalam dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini mencerminkan partisipasi pelaporan dari sektor badan usaha yang terus beradaptasi dengan sistem Coretax.

Selain itu, pelaporan dari Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025 juga tercatat. Untuk kategori ini, terdapat 1.795 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan. Hingga 30 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 17.367.922.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.367.922,” jelas Inge.

Rinciannya, aktivasi akun Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 16.310.079. Selanjutnya, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 967.121, Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 90.495, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *