in ,

Bea Cukai Sidak Perusahaan Penerima Fasilitas Perpajakan di KEK

Bea Cukai Sidak Perusahaan Penerima Fasilitas Perpajakan di KEK   

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menggelar sidak ke beberapa perusahaan penerima fasilitas perpajakan (pajak dan kepabeanan) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan fasilitas yang diberikan telah tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo memastikan kesiapan otoritas dalam memberikan dukungan peningkatan investasi sekaligus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

“Kami berkomitmen memberikan asistensi teknis dan bimbingan kepatuhan yang berkelanjutan, mulai dari pengelolaan data perdagangan yang akurat hingga memastikan tanggung jawab sebagai pengguna fasilitas terpenuhi dengan baik,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Rabu (15/4/2026).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dukungan Bea Cukai dilakukan untuk memastikan kolaborasi antara birokrasi dan industri tetap selaras terhadap pembinaan integritas serta akuntabilitas. Dengan demikian, kemitraan yang terjalin mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun kegiatan sidak dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjungpandan di KEK Tanjung Kelayang terhadap PT Banyu Sinergi Multikarya, PT Setra Gita Nusantara, dan PT Belitung Pantai Intan pada awal April 2026. Pengawasan dilakukan atas persyaratan dan perizinan sebagai badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK.

“Persyaratan kawasan pabean yang diperlukan demi memperoleh fasilitas kepabeanan,” jelas Budi.

Selain itu, sidak juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Belawan dan tim dari Kantor Pusat Bea Cukai kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia selaku Authorized Economic Operator (AEO) yang berlokasi di KEK Sei Mangkei. Kegiatan ini merupakan langkah strategis sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 untuk memastikan bahwa setiap kondisi, persyaratan, serta tanggung jawab sebagai AEO bersertifikat tetap terpenuhi secara konsisten.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Perusahaan yang memperoleh fasilitas kepabeanan memiliki beragam manfaat. Misalnya, PT Unilever Oleochemical Indonesia yang menyandang status AEO dapat menikmati fasilitas seperti pemberian predikat sebagai perusahaan berisiko rendah yang berdampak pada prioritas penelitian dokumen serta pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko,” ungkap Budi.

Fasilitas kepabeanan tersebut diberikan agar pelaku usaha dapat bersaing lebih kompetitif di kancah perdagangan internasional dengan dukungan penuh dari otoritas kepabeanan.

“Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan pengguna fasilitas dan memastikan fasilitas yang tepat sasaran, diperlukan monitoring dan evaluasi dari Bea Cukai,” ujar Budi.

Ia menekankan, pengawasan ini tidak hanya sekadar pemeriksaan rutin, melainkan sebuah proses validasi holistik untuk menguji efektivitas sistem pengendalian internal, keamanan lokasi, hingga kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan guna mendukung terciptanya keamanan rantai pasok perdagangan internasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *