Pajak Minimum Global Mulai Berlaku pada 2026, Ini Penjelasan DJP
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang dijadwalkan berlaku penuh mulai tahun 2026. Kebijakan internasional ini mengharuskan grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro untuk membayar pajak minimum 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan Inclusive Framework dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20, dan Indonesia telah meresmikannya melalui Peraturan Menteri Keuangan 136 Tahun 2024 (PMK 136/2025).
“Dasar hukum dari penerbitan PMK ini adalah Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan [PPh], yang mana pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan penghilangkan pajak, kemudian Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022,” jelas Bimo dalam rapat dengar bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Pajak.com pada Rabu (26/11/25).
Bimo menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan melalui pajak tambahan atau top up tax, yang dihitung menggunakan mekanisme income inclusion rules, under tax payment rules, dan qualified domestic minimum top up tax. Ia menekankan bahwa untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Lebih lanjut, Bimo memaparkan bahwa pada 2024, pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2025 sebagai dasar penerapan regulasi dan mulai mempersiapkan kebutuhan pertukaran informasi atau exchange of information (EOI). Memasuki 2025, Indonesia mulai memberlakukan income inclusion rules dan domestic minimum top up tax.
Pada tahun yang sama, DJP melakukan diseminasi kepada Wajib Pajak dan fiskus, mempersiapkan infrastruktur Information Technology (IT) untuk pelaporan, serta menyusun pengaturan administrasi dan kebutuhan EOI. Tahun 2026 ditandai dengan mulai berlakunya under tax payment rules, pembayaran Pajak Minimum Global untuk tahun pajak 2025, peningkatan sistem IT, serta sosialisasi lanjutan baik kepada Wajib Pajak maupun petugas pajak.
Kemudian, lanjut Bimo, pada 2027 pemerintah mulai menyampaikan GloBE Information Return (GIR) dan notification, penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GLoBE, serta mengimplementasikan EOI atas GIR. Sementara pada 2028, tahapan berlanjut pada proses risk assessment dan pertukaran GIR serta notification antarnegara.
Bimo menuturkan bahwa penerapan GMT akan berdampak pada skema insentif perpajakan nasional. Kebijakan ini dinilai dapat mengurangi efektivitas insentif pajak, namun hanya untuk entitas yang merupakan bagian dari grup korporasi global yang masuk dalam cakupan GLoBE rules.
Ia memastikan bahwa entitas di luar kelompok tersebut tidak akan terdampak. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pilar dua kebijakan ini juga menggeser pola kompetisi insentif pajak dari skema tax holiday atau tax allowance menuju refundable tax credit.

Comments