in ,

Tidak Lapor SPT, Tanah hingga Ruko Direktur Perusahaan Disita dan Terancam Penjara 6 Tahun!  

Tidak Lapor SPT, Tanah hingga Ruko Direktur Perusahaan Disita dan Terancam Penjara 6 Tahun!  

 Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) sita aset tanah hingga ruko direktur PT PIP berinisial PP. Penyitaan dilakukan karena tersangka melakukan tindak pidana perpajakan, salah satunya tidak lapor Surat Pemberitahuan (SPT). Direktur perusahaan properti ini juga terancam penjara 6 tahun.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan usai Kanwil DJP DIY secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bantul, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 12 Maret 2026. Barang bukti yang diserahkan, antara lain berupa dokumen perpajakan serta seperangkat komputer.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY Teguh Hadi Wardoyo mengungkapkan bahwa sang direktur diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT PIP dengan beberapa modus.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Tersangka PP tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen; tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober–Desember 2019; menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari–September 2019; serta tidak melaporkan SPT Masa untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) selama periode Januari–Desember 2019,” urai Hadi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Kamis (16/4/2026).

Atas perbuatan tersebut, kerugian negara dari jenis pajak PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) diperkirakan mencapai Rp768.762.235. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Selain itu, PPNS Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset tersangka guna pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset ditemukan melalui rangkaian kegiatan penelusuran harta yang dimiliki tersangka sejak penetapan statusnya sebagai tersangka pada 5 Mei 2025, dan seluruh tindakan sita telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja.

Aset yang disita meliputi, tujuh bidang tanah seluas 2.537 m² di Tanjung Baru, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), termasuk lima unit ruko; dua bidang tanah seluas total 22.763 m² di Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU; satu bidang tanah seluas 19.990 m² di Banuayu, Baturaja Timur, OKU;

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Seluruh penyitaan dilaksanakan dengan disaksikan perangkat desa setempat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Wansepta Nirwanda menegaskan bahwa setiap tindakan penggelapan atau pelanggaran kewajiban perpajakan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak yang taat,” jelas Wansepta.

Ia memastikan komitmen Kanwil DJP DIY untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan sebagai bagian dari tugas negara dalam menjaga penerimaan dan menegakkan keadilan fiskal.

“DJP mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela, benar, dan transparan,” pungkas Wansepta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *