in ,

Sengaja Tidak Lapor SPT, Wajib Pajak di Bekasi Terancam Penjara 6 Tahun 

Sengaja Tidak Lapor SPT, Wajib Pajak di Bekasi Terancam Penjara 6 Tahun 

Pajak.com, Bekasi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyerahkan tersangka berinisial JM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Hukuman pidana ini diberikan karena tersangka diduga sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, tersangka JM melalui PT HNP juga diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Perbuatan yang dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019 ini membuat tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah (Nia) mengungkapkan bahwa kegiatan penyerahan tersangka JM merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pembinaan terhadap Wajib Pajak, sekaligus untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pada prinsipnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara guna membiayai pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif,” tegas Nia dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Selasa (21/4/2026).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia memastikan, sebelum diserahkan ke Kejari Bekasi, DJP telah memberikan kesempatan untuk menghentikan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP, dengan syarat Wajib Pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian—dengan total Rp10.261.977.848. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.

“Saat ini sebagai bagian dari upaya pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara (KPPN), penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai pasar sekitar Rp9,5 miliar, baik yang tercatat atas nama tersangka maupun pihak lain yang diduga digunakan untuk menempatkan atau menyembunyikan kepemilikan aset,” ungkap Nia.

Ia pun mengapresiasi sinergitas Kanwil DJP Jabar III dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *