Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Sabtu – Minggu! Manfaatkan Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax
Pajak.com, Bali – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali buka layanan Sabtu – Minggu hingga 29 Maret 2026. Dalam periode tersebut, Wajib Pajak bisa memanfaatkan layanan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via Coretax.
Terdapat delapan KPP dan empat Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) unit vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali yang siap melayani Wajib Pajak di akhir pekan itu.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan bahwa pemberian layanan pada Sabtu dan Minggu dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemberian asistensi penyampaian SPT Tahunan PPh selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Disamping itu, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2025 pun berakhir pada 31 Maret 2026.
“Penambahan jam layanan dikhususkan terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), dan asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh,” jelas Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Jumat (13/3/2026).
Secara detail, pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pada pukul 08.00 hingga 12.00 WITA sejak 28 Februari – 29 Maret 2026 (kecuali tanggal 21 dan 22 Maret 2026) yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
“Wajib Pajak dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat untuk mendapatkan pelayanan, dan semua pelayanan tidak dipungut biaya,” tegas Darmawan.
Apabila Wajib Pajak ingin melaporkan SPT tahunan secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.
Darmawan juga mengingatkan agar Wajib Pajak selalu berhati-hati dengan segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila mengalami keraguan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi KPP terdekat, atau melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Adapun hingga 12 Maret 2026, DJP mencatat sudah 7.723.526 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember.

Comments