Perusahaan Lunasi Utang Pajak Rp314,92 Juta, Jaksa Agung Hentikan Penyidikan!
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) menuntaskan kasus tindak pidana perpajakan yang menjerat Wajib Pajak berinisial JBEH dari perusahaan (CV. IJS). Setelah melunasi utang pajak dan sanksi administrasi sebesar Rp314,92 juta, Jaksa Agung memutuskan untuk melakukan penghentian penyidikannya terhadap tersangka.
Kasus ini bergulir dengan dugaan pidana berupa pemungutan atau pemotongan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Tindak pidana tersebut masuk ke ranah pidana pajak pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, tersangka mengajukan penghentian penyidikan melalui mekanisme Pasal 44B UU KUP dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan antara pihak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jakarta, serta PPNS Kanwil DJP Jaksel I. Berdasarkan gelar perkara tersebut, pihak Kejaksaan Agung memutuskan bahwa cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.
Jaksa Agung melakukan penghentian penyidikannya melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JBEH melalui CV. IJS, setelah yang bersangkutan melunasi kekurangan pajak yang seharusnya dibayar ditambah sanksi administrasi sebesar Rp314.925.620,00.
“Dari kasus ini, sekali lagi ditekankan bahwa tujuan pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah ultimum remedium, bahwa yang diutamakan adalah pemulihan kerugian negara dibandingkan memenjarakan tersangka atau meneruskan kasus pidana,” jelas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) Kanwil DJP Jaksel I Pestamen Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (14/1/26).
Sebagaimana diketahui, penegakan hukum pajak di Indonesia mengedepankan asas ultimum remedium. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperjelas asas tersebut. Dalam regulasi ini, ultimum remedium merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana.
Pestamen mengharapkan seluruh pihak harus memahami asas pemungutan pajak (convenience of payment), yaitu Wajib Pajak harus membayar kewajibannnya di saat yang paling dekat dengan penerimaan penghasilan/keuntungan/tambahan kemampuan ekonomis yang diterimanya.
“Sistem pembayaran pajak pay as you earn harusnya dapat dijadikan pedoman dan bukan sekedar slogan oleh Wajib Pajak agar terhindar dari niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegasnya.

Comments