in ,

Pegawai Untar Serentak Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

Foto: Kanwil DJP Jakbar

Pegawai Untar Serentak Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) bersinergi dengan Tax Center Universitas Tarumanagara menyelenggarakan program “Ngabuburit Spectaxcular 2026”, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Untar. Kegiatan ini digelar untuk membantu pegawai Untar secara serentak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi via Coretax.

Ketua Tax Center sekaligus Kepala Program Studi Akuntansi Untar Hendro Lukman menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil DJP Jakbar atas sinergi yang telah terjalin.

“Meskipun di bulan Februari dan Maret kantor pajak [Kantor Pelayanan Pajak/KPP] sibuk melayani Wajib Pajak, kami masih diberi kesempatan untuk mendapatkan penyuluhan ini. Mudah-mudahan semua berhasil melaporkan SPT tahunan,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com pada Jumat (27/2/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan dunia akademik.

Ia menilai, kerja sama dengan Tax Center Untar selama ini telah berjalan intens. Berbagai kegiatan kolaboratif antara Kanwil DJP Jakbar dengan Tax Center Untar telah dilaksanakan, baik dalam bidang edukasi perpajakan maupun pengabdian kepada masyarakat.

“Sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran pajak di lingkungan kampus,” tegas Herry.

Dukungan civitas academica sangat penting untuk memperkuat peran mahasiswa sebagai calon Wajib Pajak sekaligus mendukung DJP meningkatkan kepercayaan publik.

“Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas inklusi perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam membangun generasi sadar pajak,” jelas Herry.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia pun berharap kepatuhan penyampaian SPT tahunan terus meningkat serta target penerimaan Kanwil DJP Jakbar tahun 2026 sebesar Rp101 triliun dapat tercapai.

Sebagaimana diketahui, SPT tahunan tahun pajak 2025 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

“Batas waktu tersebut menjadi momentum bagi seluruh Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” pungkas Herry.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *