Lapor SPT di Coretax! KemenPU: Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, tapi Bentuk Integritas
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menggelar kegiatan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Coretax kepada sekitar 470 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Konstruksi KemenPU Rien Marlia menegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk integritas.
Rien mengungkapkan, kepatuhan pajak juga menjadi salah satu indikator capaian kinerja di lingkungan KemenPU.
“Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kita memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan setiap tahunnya. Ini merupakan bentuk nyata dari integritas kita dan juga menjadi bagian dari target kinerja kementerian pekerjaan umum sendiri,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (19/1/26).
Oleh karena itu, menurut Rien, workshop ini menjadi krusial mengingat adanya transisi penggunaan sistem perpajakan terbaru. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jaksel II dan antusiasme para pegawai dalam mengikuti kegiatan ini.
“Kami sangat mengapresiasi workshop terkait tata cara pelaporan SPT tahunan ini. Terlebih lagi, pelaporan SPT tahunan kali ini menggunakan aplikasi Coretax yang baru. Kami melihat antusiasme yang luar biasa dari para peserta yang hadir,” ujar Rien.
Kegiatan ini diawali dengan memperkenalkan penggunaan Coretax. Kanwil DJP Jaksel II meyakinkan bahwa Coretax sebagai sistem inti perpajakan terbaru yang dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi.
Pendampingan intensif secara komprehensif oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II Didy Supriyadi dengan didampingi oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Etin Supriyatin dan Fanita Pratiwi.
Turut serta dalam memberikan pendampingan teknis kepada para peserta adalah Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jaksel II Lilik Handayani dan Nur Khamid.
Dalam sesi tersebut, tim penyuluh memberikan panduan teknis mulai dari tata cara masuk ke sistem (login) hingga langkah-langkah detail pengisian formulir digital. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai fitur pre-populated pada Coretax, yang memungkinkan data pemotongan pajak oleh pemberi kerja muncul secara otomatis, sehingga meminimalisir kesalahan input.
Kanwil DJP Jaksel II berharap, pegawai Direktorat Jenderal Bina Konstruksi KemenPU menjadi garda terdepan dalam kepatuhan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Comments