Kanwil DJP Papabrama Kukuhkan 153 Relawan Pajak 2026, Dibekali Edukasi Sistem Coretax
Pajak.com, Jayapura — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengukuhkan 153 Relawan Pajak untuk Negeri (RENJANI) Tahun 2026. Yang menarik, pengukuhan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena para relawan akan menghadapi tantangan baru, yakni mengedukasi dan mendampingi masyarakat dalam penggunaan sistem administrasi perpajakan digital Coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Papabrama Renni mengatakan, peran relawan pajak semakin strategis seiring transformasi layanan perpajakan yang berbasis teknologi.
“Relawan Pajak untuk Negeri merupakan mitra strategis DJP dalam memberikan edukasi dan asistensi kepada Wajib Pajak,” kata Renni dalam keterangan resminya usai membuka kegiatan Pengukuhan, Pembekalan, dan Edukasi Coretax di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Papabrama, Jayapura, dikutip Pajak.com, Kamis (15/1/2026).
Menurut Renni, peralihan layanan perpajakan ke sistem Coretax membuat pola pendampingan kepada masyarakat ikut berubah. Relawan, jelasnya, tidak hanya dituntut memahami ketentuan dasar perpajakan, tetapi juga menguasai alur dan fitur layanan digital yang digunakan Wajib Pajak.
Ia menyebut, sebanyak 153 relawan yang dikukuhkan berasal dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku, dengan sebaran terbesar di Jayapura dan Ambon.
“Rinciannya meliputi 52 orang dari Jayapura, 18 orang dari Sorong, 11 orang dari Merauke, enam orang dari Biak, 11 orang dari Manokwari, 11 orang dari Timika, 28 orang dari Ambon, serta enam orang dari Kepulauan Tanimbar,” jelas Renni.
Para relawan tersebut, imbuhnya, akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan edukasi dan asistensi, mulai dari pendampingan pengisian dan pelaporan pajak hingga sosialisasi penggunaan layanan perpajakan berbasis Coretax sepanjang 2026. Untuk memastikan kualitas layanan di lapangan, DJP Papabrama memberikan pembekalan khusus terkait sistem Coretax sebelum para relawan diterjunkan. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan sistem, prosedur layanan, serta simulasi pendampingan kepada Wajib Pajak.
“Para relawan perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup, pemahaman sistem Coretax, serta etika pelayanan sebelum terjun langsung ke lapangan, agar layanan yang diberikan tetap profesional dan dapat dipercaya masyarakat,” tegas Renni.

Selain pembekalan teknis, dalam kegiatan tersebut juga dibacakan code of conduct RENJANI yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugas. Kode etik itu menekankan kewajiban menjaga integritas, etika pelayanan, kerahasiaan data Wajib Pajak, serta larangan menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
Kegiatan pengukuhan dan pembekalan dilaksanakan secara hibrid, dengan peserta di wilayah Jayapura hadir secara langsung, sementara relawan dari daerah lain mengikuti melalui Zoom Meeting. Acara ini turut dihadiri para pengurus Tax Center dari masing-masing perguruan tinggi sebagai bentuk sinergi antara DJP dan dunia pendidikan.
Renni berharap, keberadaan relawan pajak 2026 dapat membantu masyarakat beradaptasi dengan sistem Coretax, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.
“Kanwil DJP Papabrama berharap, para relawan dapat menjadi agen edukasi perpajakan, khususnya dalam mendukung pemahaman dan pemanfaatan layanan perpajakan berbasis Coretax, serta menumbuhkan budaya sadar pajak di tengah masyarakat,” tutupnya.

Comments