Hindari Denda! Kapolda Ingatkan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sebelum 31 Maret 2026
Pajak.com, Bengkulu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Irjen Pol Mardiyono ingatkan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 di Coretax, sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menghindari sanksi denda keterlambatan.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan denda Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh. Sedangkan, denda sebesar Rp1 juta dikenakan bagi perusahaan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Mardiyono menegaskan bahwa melaporkan SPT Tahunan PPh merupakan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia juga mengapresiasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang saat ini dilakukan melalui sistem baru—Coretax.
“Kami menyampaikan dukungan penuh jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu terhadap upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. Kami berharap dapat semakin banyak masyarakat yang sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Mardiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Jumat (13/3/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi atas dukungan Kapolda Bengkulu beserta jajaran yang telah turut serta mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara DJP dan Kepolisian dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Kapolda Bengkulu menjadi momentum yang tepat diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan di wilayah Bengkulu dan Lampung dapat terus meningkat serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” ujar Sigit.
Sebagai informasi, perubahan mekanisme pelaporan SPT tahunan via Coretax kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Kedua regulasi ini memerinci sejumlah perubahan fundamental dan signifikan dari format, isi, dan tata cara pengisian berbagai jenis SPT.

Comments