in ,

Gubernur Pramono Anung Ajak Warga Jakarta Segera Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Gubernur Pramono Anung Ajak Warga Jakarta Segera Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Pajak.com, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengajak seluruh warga Jakarta untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 lewat Coretax.

“Saya mengimbau seluruh warga Jakarta taat pajak dan tidak menunda kewajiban pelaporan [SPT tahunan],” ujar Pramono dalam akun Instagram resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus), dikutip Pajak.com pada Selasa (10/3/2026).

Pramono menekankan bahwa dengan kepatuhan pajak, maka pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sebagaimana diketahui, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2026. Sementara, masa tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026. Ketentuan masa tenggat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh berstatus ‘Nihil’.

Secara lebih komprehensif, Coretax Form hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status ‘Nihil’; dan
  • Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Cara Akses Coretax Form 

Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara ini:

  • Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
  • Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan
  • Pilih “Coretax Form”.

Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.

Sebelum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak harus telah melakukan registrasi Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Bagi karyawan, pastikan pula perusahaan telah melaporkan Bukti Potong (Bupot) di Coretax.

Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *