Gubernur KDM Putuskan Tarik Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat!
Pajak.com, Bogor – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau populer disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) memutuskan untuk tarik pajak kendaraan listrik mulai tahun 2026. Menurut KDM, kebijakan ini ditetapkan karena pajak menjadi kontribusi utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat yang kian baik,” ujar KDM, dikutip Pajak.com pada Selasa (21/4/2026).
Ia mengingatkan bahwa jika pajak kendaraan listrik dihilangkan dan dana bagi hasil juga mengalami penundaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan kesulitan untuk membangun daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil menggunakan jalan,” imbuh KDM.
Di sisi lain, Pemprov Jabar pun telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, seperti tidak perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Sejatinya, kebijakan KDM ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat (Permendagri 11/2026). Regulasi yang berlaku mulai 1 April 2026 kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB.
Pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026 hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor, yaitu:
- Kereta api;
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Adapun besaran pajak kendaraan listrik akan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta komponen tambahan lainnya. Meski demikian, pada Pasal 19 Permendagri 11/2026 masih memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan insentif pajak kendaraan listrik.

Comments