in ,

Gratis! 160 Relawan Siap Bantu Wajib Pajak di Jakbar Lapor SPT Tahunan via Coretax 

Gratis! 160 Relawan Siap Bantu Wajib Pajak di Jakbar Lapor SPT Tahunan via Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) resmi mengukuhkan 160 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) di Aula Harmoni Jakbar. Renjani yang berasal dari delapan tax center perguruan tinggi ini pun siap membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 via Coretax secara gratis.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menyampaikan apresiasi atas partisipasi serta dukungan seluruh pihak dalam keberlanjutan program Renjani. Selama ini pelaksanaan kegiatan Renjani diarahkan untuk berjalan secara mandiri oleh tax center. Kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan dapat dilaksanakan dengan maupun tanpa keterlibatan langsung dari Kanwil DJP Jakbar maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Farid turut menekankan peran penting Renjani dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang bermuara pada optimalisasi realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakbar.

“Alhamdulillah tahun 2025 sudah kita lalui dan kita tutup dengan capaian penerimaan 98,7 persen. Capaian ini menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat di urutan lima secara nasional. Tentunya ini sebuah prestasi yang patut kita banggakan karena merupakan upaya kerja sama kita semua,” ungkap Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (23/1/26).

Ia mengakui bahwa DJP menghadapi tantangan edukasi dan implementasi peralihan menuju sistem baru Coretax di tahun 2025. Memasuki tahun 2026, Farid mengharapkan Renjani dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax. Pada langkah awal, Wajib Pajak perlu diedukasi mengenai aktivasi akun Coretax dan penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Semoga program Renjani dapat dimanfaatkan sebagai bentuk pembelajaran tentang bagaimana administrasi perpajakan dijalankan. Tidak hanya dengan teori, namun juga praktik langsung, baik untuk memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa maupun sebagai pengayaan diri,” ujar Farid.

Ia optimistis, program Renjani mampu meningkatkan konsistensi edukasi perpajakan, kepatuhan sukarela dapat terus ditingkatkan, dan pelayanan kepada Wajib Pajak dapat semakin optimal pada masa transisi implementasi Coretax.

Kanwil DJP Jakbar memastikan, Renjani telah dibekali dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax. Renjani juga diberikan materi tentang ‘Pelayanan Prima dan Communication Skill’ yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Kembangan Irwan Harefa. Materi tersebut mencakup standardisasi pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), hak Wajib Pajak, etika melayani, serta teknik komunikasi profesional.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Pajak ini pondasi utamanya adalah tingkat kepercayaan masyarakat. Makin tinggi tingkat kepercayaan, maka tingkat kepuasan Wajib Pajak itu akan meningkat. Itu yang sedang kita perjuangkan di KPP. Itu kenapa harus selalu mengedepankan pelayanan prima,” tegas Irwan.

Adapun rincian Renjani yang dikukuhkan dari delapan perguruan tinggi mitra, meliputi Universitas Bina Nusantara (43 orang), Universitas Bina Sarana Informatika (29 orang), Universitas Mercu Buana (27 orang), Universitas Trisakti (26 orang), Universitas Agung Podomoro (18 orang), Universitas Tarumanagara (10 orang), Universitas Kristen Krida Wacana (4 orang), dan Universitas MNC (3 orang).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *