in ,

Gerakan ASN Sadar Pajak Diluncurkan, Bupati Sidoarjo: Jangan Tunggu Jatuh Tempo!

Gerakan ASN Sadar Pajak Diluncurkan, Bupati Sidoarjo: Jangan Tunggu Jatuh Tempo!

Pajak.com, Sidoarjo  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengampanyekan Gerakan ASN Sadar Pajak (GASP) untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal. Melalui gerakan ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo diimbau membayar pajak lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo.

Bupati Sidoarjo Subandi secara khusus meminta ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pajak. Ia menekankan pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara tepat waktu, bahkan lebih awal dari tenggat yang ditentukan.

“Tahun 2026 ini saya mengajak seluruh ASN di Sidoarjo untuk menjadi garda terdepan dan contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo,” kata Subandi di hadapan jajaran Pemkab Sidoarjo saat mengenalkan GASP di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, dikutip Pajak.com, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Menurut Subandi, kepatuhan pajak mencerminkan integritas ASN sebagai pelayan publik. Ia menyebut, ASN yang taat pajak akan menjadi panutan sekaligus motor penggerak partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“ASN Sidoarjo taat pajak adalah panutan rakyat Sidoarjo untuk pembangunan Sidoarjo yang lebih baik,” tegasnya.

Subandi menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama yang bersumber dari pajak daerah. Pajak, katanya, merupakan instrumen utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.

“Pembangunan Sidoarjo sangat bergantung pada kemandirian fiskal daerah. Pajak daerah adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga menyoroti kemudahan pembayaran pajak daerah berkat digitalisasi sistem layanan. Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak karena pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui telepon genggam.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Ayo bayar pajak sekarang, bisa pakai QRIS atau virtual account agar lebih cepat dan transparan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo masih memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah yang berlaku sejak 5 November 2025 hingga 8 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengintensifkan penerimaan pajak sekaligus mengoptimalkan PAD.

Program tersebut mencakup pembebasan denda untuk sejumlah jenis pajak daerah, antara lain PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak air tanah (PAT). Selain itu, pembebasan sanksi juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Untuk PBB-P2, penghapusan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025. Sementara BPHTB dibebaskan dari sanksi administratif untuk pajak terutang hingga tahun pajak 2024. Adapun pajak reklame, pajak air tanah, serta PBJT memperoleh pembebasan denda untuk tahun 2024 dan masa pajak Januari hingga September 2025.

Pemkab Sidoarjo juga memperluas kanal pembayaran nontunai melalui layanan mobile banking sejumlah bank, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, OCBC, dan Bank Muamalat. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Gojek, Blibli, OVO, dan LinkAja, serta jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan metode QRIS atau virtual account yang tersedia melalui laman resmi Pemkab Sidoarjo di sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *