in ,

Erros Sheila on 7: Dengan Coretax, Lapor SPT Tahunan Jadi Lebih Cepat dan Mudah 

Erros Sheila on 7: Dengan Coretax, Lapor SPT Tahunan Jadi Lebih Cepat dan Mudah 

Pajak.com, Sleman – Gitaris Sheila On 7 Eross Candra menyampaikan pengalamannya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 melalui Coretax. Ia mengaku bahwa dengan Coretax, lapor SPT tahunan jadi lebih cepat dan mudah.

“Dengan Coretax, pelaporan SPT tahunan saat ini menjadi lebih cepat dan mudah,” ujar Eross dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Rabu (8/4/2026).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman Andi Setijo Nugroho pun menyampaikan apresiasi atas kepatuhan Eross dalam menunaikan kewajiban perpajakan, di tengah kesibukannya sebagai anggota salah satu band ternama di Indonesia.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Meskipun batas waktu pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 telah diberikan relaksasi hingga 30 April mendatang, kami sangat mengapresiasi Wajib Pajak yang tetap bersemangat menyampaikan SPT tahunan tepat waktu,” jelas Andi.

Sebagai informasi, kebijakan DJP relaksasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

Andi pun mengakui bahwa kunjungan Wajib Pajak semakin meningkat menjelang akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, baik yang datang langsung ke loket layanan di KPP maupun berkonsultasi secara on-line.

“KPP Pratama Sleman terus mengimbau Wajib Pajak agar segera menyampaikan SPT tahunan. KPP akan terus menyebarkan informasi perpajakan dalam Instagram @PajakSleman,” ujar Andi.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Untuk semakin memudahkan Wajib Pajak, DJP resmi meluncurkan layanan Coretax Mobile pada aplikasi M-Pajak pada Selasa (7/4/2026). Melalui aplikasi ini melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax bisa lewat handphone (HP). Namun, layanan Coretax Mobile hanya dapat digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status ‘SPT Tahunan Nihil’.

Selain itu, DJP juga telah menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status ‘SPT Tahunan Nihil’ serta memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *