in ,

DJP Jaksel II Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Pajak Kementerian PU 

DJP Jaksel II Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Pajak Kementerian PU 

Pajak.com, Bekasi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Teknik Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan di Balai Teknik Irigasi, Bekasi. Sinergitas ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tata kelola pajak di lingkungan Kementerian PU.

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Tata Kelola Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) serta implementasi Pajak Penghasilan Final dan non-final dalam Pengelolaan Keuangan Instansi Pemerintah itu diikuti oleh 100 peserta.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Imam Arifin optimistis kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak di lingkungan Kementerian PU, sehingga mendukung optimalisasi berbagai pembiayaan program pemerintah untuk kemakmuran masyarakat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga membuka peluang kerja sama bagi instansi pemerintah, lembaga, dan badan hukum lainnya yang membutuhkan pendampingan maupun sosialisasi di bidang perpajakan,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Selasa (7/4/2026).

Materi sosialisasi pada kegiatan ini disampaikan oleh Didy Supriyadi (Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II), Fanita Pratiwi (Penyuluh Pajak Ahli Muda), dan Nur Khamid (Penyuluh Pajak Ahli Pertama). Adapun materi yang dibahas meliputi perlakuan pajak atas transaksi proyek pembangunan infrastruktur, prosedur pengajuan surat keterangan bebas pajak, pembuatan bukti potong melalui Coretax, aspek perpajakan atas pinjaman dan dana hibah luar negeri, perlakuan pajak atas belanja barang dan jasa, serta peran pemungut pajak dalam kegiatan swakelola maupun kontraktual.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Adapun selama kegiatan berlangsung para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan.

“Diskusi interaktif bersama tim penyuluh menghasilkan solusi praktis yang diharapkan dapat mencegah terulangnya kendala serupa serta mendorong pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ungkap Kanwil DJP Jaksel II.

Kanwil DJP Jaksel II pun mengimbau kepada seluruh peserta agar tidak sungkan untuk bertanya apabila ditemukan kendala terkait pengelolaan pajak di kemudian hari melalui saluran konsultasi yang telah disediakan secara gratis.

Informasi dan layanan konsultasi juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200, media sosial @kringpajak1500200 (X), atau helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *