in ,

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

Pajak.com, Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC/Bea Cukai) Sidoarjo memusnahkan 3,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,9 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai di Indonesia.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilaksanakan pada 9-10 April 2026 di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Jawa Timur. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bea Cukai Sidoarjo dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya barang kena cukai ilegal. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan dalam kasus tersebut antara lain berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Sejumlah ketentuan di bidang cukai yang dilanggar di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terangnya, dikutip Pajak.com pada Rabu (15/4/2026).

Secara rinci, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.973.604 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp5.900.801.940,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.844.918.834,00.

Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran melalui mesin insinerator. Metode ini dipilih untuk memastikan barang benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali, sekaligus mengurangi volume limbah secara efisien serta menangani bahan berbahaya.

Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat serta merusak persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Bea Cukai Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, mengedarkan, atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu pengawasan di lapangan.

“Kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan penindakan hingga tercipta lingkungan yang taat hukum,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *