281 Renjani Diterjunkan DJP Jateng I, Asistensi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax
Pajak.com, Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) mengukuhkan 281 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) dari beberapa tax center, di Aula Lantai 7, Gedung Keuangan Negara II, Semarang. Para Renjani ini akan diterjunkan untuk melakukan asistensi kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via Coretax.
Kanwil DJP Jateng I memastikan para Renjani yang merupakan mahasiswa tersebut telah lolos seleksi rekrutmen yang dilakukan tax center dengan bersinergi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I Hutomo Budi menuturkan bahwa program ini merupakan program rutin tahunan DJP untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
“Renjani merekrut para mahasiswa untuk berperan langsung melayani Wajib Pajak di KPP,” jelas Hutomo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (19/1/26).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan peran penting anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang sebagian besar ditopang oleh pajak.
“Pajak menjadi penopang utama APBN, lebih dari 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak yang didistribusikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk seperti subsidi dan fasilitas umum lainnya,” ungkap Nurbaeti.
Mengingat peran penting pajak, ia mengharapkan peran Renjani diharapkan untuk membantu mendongkrak penerimaan dan kepatuhan formal penyampaian SPT tahunan via Coretax.
Nurbaeti juga berpesan agar para Renjani senantiasa memegang teguh integritas dan Code of Conduct yang menjadi pedoman selama menjadi Renjani di KPP.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan Renjani ini, akan memberikan semangat bagi generasi masa depan, khususnya para mahasiswa untuk mengenal pajak dan terlibat langsung dalam proses bisnis perpajakan di Indonesia. Dengan begitu, akan tumbuh semangat sadar pajak sedini mungkin dan nantinya terpupuk hingga menjadi Wajib Pajak,” pungkas Nurbaeti.
Sebelum diterjunkan ke KPP, Renjani dibekali dengan pengetahuan mengenai tata cara penyampaian SPT tahunan melalui Coretax secara komprehensif oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng I.
Kanwil DJP Jateng I juga menilai kinerja Renjani berdasarkan jumlah Wajib Pajak yang berhasil diasistensi dengan baik. Penilaian ini untuk menentukan peringkat yang akan disematkan dalam sertifikat Renjani.
Sebagai informasi, Renjani merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak yang tertuang pada Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 dan Nota Dinas Nomor ND – 1317/ J.09/2019. Berdasarkan regulasi tersebut, program Renjani bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan.
Renjani menyasar mahasiswa semua jurusan, baik dengan latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tax center atau program studi perpajakan (organisasi mitra) di seluruh Indonesia. Secara umum tugas Renjani adalah sebagai berikut:
- Memberikan edukasi pajak;
- Asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi;
- Asistensi penghitungan dan pembayaran PPh kepada Wajib Pajak; dan/atau
- Asistensi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Comments