Menu
in ,

Negara Berkembang Implementasikan Konsensus Pajak

Pajak.com, Jakarta – Presidensi G20 Indonesia akan menggelar Ministerial Tax Symposium sebagai bagian dari pertemuan 3rd Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G-20 di Bali, 14 Juli 2022 mendatang. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengungkapkan, dalam simposium itu anggota G20 akan membantu negara berkembang mengimplementasikan konsensus pajak global.

“Forum itu memang permintaan Indonesia supaya tidak hanya mengedepankan kepentingan negara-negara (anggota G20), melainkan membantu negara berkembang. Pertemuan juga akan membahas isu-isu pajak yang penting bagi negara-negara berkembang,” ungkap Mekar dalam Road to G20, yang disiarkan secara virtual, (7/7)

Secara detail, ia mengatakan, G20 Ministerial Tax Symposium akan terbagi dalam dua sesi. Pertama, membahas dukungan agar negara berkembang mampu memperkuat upaya mobilisasi sumber daya domestiknya. Dalam hal ini G20 akan mendorong penerapan standar transparansi dan pertukaran informasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan menciptakan pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Kedua, G20 Ministerial Tax Symposium bakal membahas dukungan teknis yang diberikan negara G20 kepada negara berkembang agar dapat mengimplementasikan solusi dua pilar konsensus pajak global. Sebab salah satu dampak dari implementasi dua pilar itu adalah perubahan lanskap perpajakan internasional.

“Misalnya, pada Pilar 2, kesepakatan tentang tarif pajak minimum global sebesar 15 persen akan berpengaruh besar pada negara berkembang yang mengandalkan insentif untuk menarik investasi. Sehingga dalam sesi kedua akan membahas bagaimana cara terbaik yang lebih optimum untuk negara-negara berkembang mempersiapkan diri terkait perubahan lanskap perpajakan internasional,” ungkap Mekar.

Seperti diketahui, saat ini anggota G20 terus membahas solusi dua pilar yang telah diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk di Forum G20.

Adapun proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) diusulkan untuk mengurangi kompetisi pajak, serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen.

Kendati demikian, menurut Mekar, pemerintah akan terus mengamati dinamika pembahasan solusi dua pilar pajak global itu. Pilar 1 masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan. Sebab dinamika yang berkembang belum sampai mengarah pada kesepakatan. Sementara Pilar 2 dapat diimplementasikan lebih awal karena pembahasannya cepat mencapai mufakat.

“Konsep awal untuk Pilar 2 saat ini telah disepakati. Selain itu, OECD juga telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules atas kerangka aturan Pilar 2, yang kini sedang pada tahap konsultasi publik oleh Inclusive Framework,” ujarnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version