Minta Bebas Pajak BUMN, Rosan Ditolak Purbaya: Perusahaannya Untung, Ada Asing Juga
Pajak.com, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menghapus kewajiban pajak sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum dipenuhi sejak 2023, meski diminta langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani. Penolakan itu disampaikan Purbaya saat pertemuan keduanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Purbaya mengungkapkan, Rosan meminta pembebasan pajak bagi beberapa perusahaan pelat merah yang punya tunggakan lama. Namun, permintaan itu langsung ditampiknya.
“Dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya nggak bisa,” kata Purbaya kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com, Minggu (7/12/2025).
Meski tidak memerinci BUMN yang dimaksud, Purbaya menyebut ada dua alasan utama penolakannya. Pertama, BUMN yang diminta bebas pajak sudah mencatatkan keuntungan. Kedua, sebagian sahamnya dimiliki investor asing, sehingga tidak ada dasar bagi pemerintah untuk menghapus kewajiban perpajakan.
“Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ. Ya, enggak bisa. Itu sudah terjadi di masa lalu,” tegasnya.
Menurut Purbaya, aturan perpajakan tidak dapat digeser hanya karena permintaan khusus dari lembaga atau pihak tertentu. Apalagi, perusahaan-perusahaan yang dimaksud tidak berada dalam kondisi merugi. Ia berkeyakinan, peningkatan laba justru membuat usulan penghapusan pajak menjadi tidak relevan.
Dalam pertemuan itu, Rosan yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi ini turut menyampaikan keberatan atas besarnya pajak untuk BUMN yang akan melakukan aksi korporasi. Ia menilai, tarif pajak saat ini terlalu tinggi, sementara dalam dua hingga tiga tahun ke depan banyak BUMN yang akan melakukan konsolidasi maupun restrukturisasi.
Meski menolak penghapusan pajak masa lalu, Purbaya membuka peluang pemberian insentif khusus untuk aksi korporasi. Ia menyatakan pemerintah dapat memberi ruang keringanan selama proses konsolidasi berlangsung.
“Setelah itu, setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini, kan, Danantara baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi, itu hal yang wajar,” ucapnya.
Purbaya memastikan, keringanan hanya berlaku untuk restrukturisasi yang memenuhi ketentuan. Setelah masa insentif lewat, seluruh BUMN tetap wajib membayar pajak sebagaimana diatur regulasi. “Yang sesuai peraturan kita kasih. Yang enggak, ya enggak dikasih,” pungkasnya.

Comments