Mahkamah Agung Terbitkan PERMA 3/2025! Ini Pedoman Hakim untuk Cegah Perbedaan Tafsir Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Pajak.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatur pedoman penanganan tindak pidana perpajakan untuk mencegah perbedaan tafsir hakim. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PERMA 3/2025) yang berlaku mulai 10 Desember 2025.
PER 3/2025 menegaskan definisi tindak pidana bidang perpajakan sebagai perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Meterai, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pasal 3 PERMA 3/2025 menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan serta mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan perundang-undangan. PERMA 3/2025 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara.
“Belum tersedia ketentuan tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan. Bahwa dibutuhkan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan efektivitas, sinergi, dan optimalisasi pengembalian kerugian pada pendapatan negara,” jelas PERMA 3/2025 pada bagian ‘Menimbang’, dikutip Pajak.com (24/12/25).
Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan, Hakim harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Praperadilan diadili oleh pengadilan negeri di wilayah tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan;
- Dalam hal pemohon praperadilan merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang, maka Hakim menjatuhkan putusan permohonan praperadilan tidak dapat diterima;
- Ketua pengadilan menunjuk Hakim yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perpajakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan dan perkara pokok tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- Dalam hal di pengadilan tidak terdapat Hakim yang telah mengikuti pelatihan, maka ketua pengadilan atau wakil ketua pengadilan ditunjuk untuk memeriksa perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, penyidik dapat melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan UU yang mengatur ketentuan tindak pidana di bidang perpajakan berupa:
- Pidana kurungan atau denda;
- Pidana penjara dan denda; atau
- Pidana denda tanpa pidana penjara.
PERMA 3/2025 juga mengatur mengenai pembayaran pokok dan sanksi administrasi hingga ketentuan apabila terdakwa tidak hadir atau meninggal dunia.

Comments