in ,

LTO Tiga Dampingi Kesiapan Karyawan Pertamina Drilling Services Indonesia Lapor SPT di Coretax

Foto: KPP LTO III

LTO Tiga Dampingi Kesiapan Karyawan Pertamina Drilling Services Indonesia Lapor SPT di Coretax

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga atau Large Tax Office (KPP LTO Tiga) memberi edukasi Coretax kepada jajaran karyawan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), di Gedung Millennium Centennial Center. Dalam acara ini, KPP LTO Tiga mendampingi kesiapan seluruh karyawan anak usaha Pertamina untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Coretax.

Kesiapan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax dilakukan dengan memberikan pemahaman teknis mengenai proses registrasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Manager Tax & Cash PT Pertamina Drilling Services Indonesia Purnama Hadiwijaya mengharapkan acara ini bisa membantu seluruh karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam melakukan registrasi akun Coretax dan pelaporan SPT Tahunan PPh masa pajak 2025.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kami juga berharap seluruh karyawan untuk melakukan registrasi akun Coretax sebelum waktu pelaporan SPT tahunan berlangsung,” jelas Purnama dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (9/1/26).

Materi edukasi Coretax disampaikan oleh tiga Penyuluh Pajak KPP LTO Tiga, yakni Diah Fitriani, Nidya Rezana Ifarina, dan Hamidah Isnani. Ketiganya menjelaskan alur aktivasi akun Coretax, termasuk tahapan permintaan KO/SE.

Selain itu, peserta juga dibimbing untuk mensimulasikan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi via Coretax. Peserta pun mempraktikkan proses pelaporan SPT tahunan secara mandiri.

Kegiatan ditutup dengan acara kuis seputar aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT tahunan.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi dan simulasi ini, KPP LTO Tiga berharap seluruh karyawan PT Pertamina Drilling Services Indonesia semakin siap melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan tepat waktu, sejalan dengan upaya DJP dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) untuk menggelar workshop yang mengupas perubahan ketentuan pemeriksaan pajak dan litigasi di era Coretax. Workshop yang diselenggarakan di Bandung dan diikuti oleh jajaran Divisi Pajak Pertamina Pusat maupun seluruh anak perusahaan ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif mengenai ketentuan perpajakan terkini demi menciptakan efektivitas bisnis berkelanjutan.

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam rangka berbagi pemahaman teknis mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025), sehingga diharapkan mampu memberikan solusi bagi perusahaan.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *