in ,

Lakukan Uji Coba Dua Kali, Menkeu Purbaya Pastikan Coretax Berjalan Baik

Lakukan Uji Coba Dua Kali, Menkeu Purbaya Pastikan Coretax Berjalan Baik

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjalan dengan baik setelah melalui dua kali uji coba dengan puluhan ribu pengguna. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dalam mendukung layanan administrasi perpajakan ke depan, termasuk menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan pada sistem perpajakan berbasis Coretax. Menurutnya, sistem tersebut saat ini sudah dapat berfungsi dengan baik, meskipun ke depan tetap terbuka ruang penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

“Kemarin kita sudah tes dengan berapa 60 ribu orang login sekaligus di Coretax dan Coretaxnya bisa berjalan,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com pada Jumat (19/12/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa uji coba Coretax telah dilakukan dalam dua tahap. Uji pertama dilaksanakan pada November dengan melibatkan sekitar 25 ribu pegawai di lingkungan DJP. Dari hasil pengujian tersebut, sistem dinyatakan berjalan dengan baik meskipun sempat terjadi sedikit keterlambatan proses pada tahap awal, namun masih dapat dikendalikan.

Uji coba kedua dilaksanakan pada 10 Desember dengan melibatkan sekitar 50 ribu pegawai di seluruh Kementerian Keuangan. Bimo menyampaikan bahwa hasil pengujian tahap kedua menunjukkan banyak perbaikan dibandingkan periode sebelumnya.

“Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti yang periode sebelumnya,” jelas Bimo.

Ia berharap, hingga memasuki periode pelaporan SPT Orang Pribadi pada 31 Maret 2026, sistem Coretax dapat beroperasi secara optimal. Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa sekitar 13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi diperkirakan akan menyampaikan SPT tahunan melalui sistem tersebut dan diharapkan seluruh proses dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, penyampaian SPT Wajib Pajak Badan atau korporasi juga direncanakan tetap menggunakan sistem yang sama. Pelaporan SPT Badan akan dilakukan pada periode Januari hingga April dengan batas akhir pada 30 April 2026, sebagaimana pelaksanaan pada tahun pajak sebelumnya.

Mudah-mudahan sampai nanti di periode 31 Maret 2026 Itu akan ada penyampaian SPT orang pribadi. kami perkirakan sekitar 13 juta Wajib Pajak itu akan Insyaallah bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *