Menu
in ,

KPK Setorkan PNBP Rp 203,29 Miliar Sepanjang 2021

Pajak.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2021 sebesar Rp 203,29 miliar. Jumlah PNBP tahun 2021 yang disetorkan KPK bersumber dari empat lini, yaitu gratifikasi; uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan; pendapatan denda atau hasil lelang; serta pendapatan lainnya.

“Dari hasil kerja tahun ini KPK telah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar. Ini yang real ke kas negara berupa PNBP,” kata Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021 yang disiarkan virtual, pada (29/12).

Ia mengelaborasi empat sumber PNBP itu. Pertama, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp 1,67 miliar. Kedua, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp 166,48 miliar. Ketiga, pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi Rp 24,63 miliar. Keempat, sumber dari pendapatan lainnya senilai Rp 10,51 miliar.

Selain itu, Ghufron mengatakan, KPK telah menggunakan 95,5 persen total anggaran tahun 2021 atau sebesar Rp 1.001 triliun dari pagu anggaran senilai Rp 1. 048 triliun.

“Capaian itu telah melewati angka yang ditargetkan kementerian keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kinerja Penganggaran, yakni sebesar 95 persen,” kata Ghufron.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebutkan, KPK juga berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar sepanjang 2021.

“Dari Rp 374,4 miliar tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 miliar disetor ke kas daerah, serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindahtanganan barang milik negara melalui penetapan status penggunaan dan hibah. Penetapan status penggunaan dan hibah terdiri dari 25 unit kendaraan bermotor senilai Rp 8,2 miliar,” kata Alexander.

Ia juga menyebutkan, di tahun ini KPK telah melakukan upaya penyelidikan sebanyak 127 perkara dan 105 perkara di tingkat penyidikan serta telah melakukan penuntutan sebanyak 108 perkara. Adapun jumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK dan dilakukan penahanan sebanyak 123 orang.

“Selama tahun 2021 ini, data sampai dengan 28 Desember 2021, KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian, penyelidikan ada 127 perkara, di tingkat penyidikan ada 105 perkara, penuntutan ada 108 perkara dan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ada 90 perkara, eksekusi putusan ada 94 perkara,” urai Alexander.

Secara khusus, kontribusi PNBP dari KPK di tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu. Pada tahun 2020, PNPB yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 120,3 miliar. Jumlah itu berasal dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 14 miliar, uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 54,4 miliar, uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp 19,8 miliar, uang sitaan dari kasus TPPU sebesar Rp 18,5 miliar, uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp 3,3 miliar, gratifikasi Rp 2,9 miliar, dan jasa giro sebesar Rp 7 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun sepanjang 2020. Nilai itu terdiri dari pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset milik negara dan pemerintah daerah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version