Menu
in ,

Kenali Perubahan Ketentuan Kode Faktur Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-03/PJ/2022. Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Dalam Perdirjen Nomor 03 Tahun 2022, DJP memunculkan kembali kode faktur pajak 05 atau Kode Transaksi 05. Kode ini digunakan dalam faktur pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan dengan besaran tertentu. Pada aturan sebelumnya, kode 05 ini tidak digunakan.

Apa yang dimaksud dengan kode transaksi faktur pajak? Apa saja kode yang berlaku saat ini? serta bagaimana penggunaannya? Pajak.com akan mengulasnya dari aturan yang berlaku.

Apa itu faktur pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Singkatnya, faktur pajak digunakan sebagai bukti pungutan pajak.

kode faktur pajak? 

Mengutip Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode faktur pajak merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Secara rinci, kolom kode dan NSFP diisi dengan 16 digit angka, digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi. Sementara, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak, baik faktur pajak normal maupun penggantian. Lalu, digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.

Apa saja kode faktur pajak yang berlaku saat ini?

Ada sembilan macam kode transaksi faktur pajak yang berlaku saat ini, berikut rincinya:
1. Kode Transaksi 01. 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, yang mana PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
2. Kode Transaksi 02
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Artinya, Pemungutan PPN atau PPnBM dilakukan oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
3. Kode Transaksi 03 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah. Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah pihak pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Hal ini termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak itu secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
4. Kode Transaksi 04 
Kode faktur pajak ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A Ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN. Kode ini digunakan untuk PPN atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
5. Kode Transaksi 05 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) UU PPN. Penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan kode faktur pajak 05 dilakukan oleh PKP yang masuk dalam kriteria sebagai berikut:
Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
Melakukan kegiatan usaha tertentu.
Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
6. Kode Transaksi 06 
Kode faktur pajak 06 digunakan untuk penyerahan lainnya. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP, selain jenis penyerahan pada Kode Transaksi 01-05 dan Kode Transaksi 07-09.
7. Kode Transaksi 07 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud antara lain:
Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
8. Kode Transaksi 08 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPnBM. Penggunaan kode ini berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:
Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
9. Kode Transaksi 09 
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Dalam aturan itu, pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan.

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version